POJOKSATU.id - KemenPANRB akhirnya resmi menetapkan acuan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer yang telah menunggu kepastian upah setelah status mereka beralih menjadi PPPK di berbagai instansi pemerintah daerah.

Menariknya, dari seluruh provinsi di Indonesia, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi wilayah dengan estimasi gaji PPPK Paruh Waktu tertinggi.

Baca Juga: Wajah Baru Literasi Anak Muda: dari Buku ke TikTok Edukasi

Provinsi yang dikenal sebagai Kota Seribu Sungai ini menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp3.496.195.

Yang otomatis menjadi patokan dasar gaji bagi para PPPK Paruh Waktu di wilayah tersebut.


Resmi Ditetapkan KemenPANRB

KemenPANRB menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada dua dasar utama:

Baca Juga: Grand Opening K Mall: Babak Baru Gaya Hidup Urban di Menara Jakarta

1. Upah terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga non-ASN, atau

2. Upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” pernyataan resmi KemenPANRB, dikutip dari Ayobandung.com, Rabu (12 November 2025).

Baca Juga: Viral Modus Baru Bikin Ngeri Pencuri Menyamar Jadi Teknisi Internet dan Bobol Rumah Warga Bekasi

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan skema kerja baru bagi pegawai pemerintah non-ASN di seluruh Indonesia.


Gaji di Kalimantan Selatan Tertinggi

Kalimantan Selatan menjadi salah satu provinsi dengan nilai UMP tertinggi di luar Pulau Jawa.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel tahun 2025, UMP ditetapkan sebesar Rp3.496.195,00.

Artinya, para PPPK Paruh Waktu di wilayah tersebut berhak memperoleh gaji minimal setara angka tersebut.

Bahkan bisa lebih tinggi apabila sebelumnya memiliki penghasilan di atas UMP saat masih berstatus tenaga honorer.

Baca Juga: Ketua DPRD Karawang Apresiasi Aksi Damai Buruh, Siap Evaluasi Perbup Magang dan Bahas Usulan Kenaikan Upah 10%

Sejumlah instansi di Kalsel, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, telah menyiapkan anggaran mengikuti acuan UMP tersebut.

Namun, implementasi penuh masih menunggu penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 agar sesuai kemampuan fiskal tiap kabupaten/kota.

pejabat Biro Kepegawaian KemenPANRB menyatakan, “Penetapan gaji minimal setara UMP adalah bentuk keadilan bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi."

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit 27 Oktober, tapi TPG Belum Cair Juga! Ada Apa Sebenarnya?

"Namun, implementasinya tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” tambahnya, dikutip dari KlikPendidikan.id, Rabu (12 November 2025).


Ragam Daerah, Ragam Angka

KemenPANRB menegaskan bahwa perbedaan upah antar daerah adalah konsekuensi dari kebijakan berbasis UMP/UMK.

Misalnya, PPPK Paruh Waktu di daerah seperti Jawa Tengah dengan UMP sekitar Rp2,1 juta akan memperoleh gaji di kisaran tersebut.

Sedangkan di DKI Jakarta bisa mencapai lebih dari Rp5 juta karena mengikuti UMP 2025 ibu kota.

Baca Juga: Rahasia di Balik Passing Grade PPG Calon Guru: Mengapa Tidak Diumumkan ke Publik?

Kebijakan ini dianggap lebih adil dan realistis dibandingkan penetapan gaji tunggal secara nasional.

Sebab memperhitungkan biaya hidup dan kondisi ekonomi lokal masing-masing daerah.

Namun, sejumlah daerah di luar Jawa disebut belum siap menerapkan penuh aturan ini karena keterbatasan anggaran dan proses verifikasi data pegawai yang masih berjalan.

Hal itu pula yang membuat sebagian PPPK Paruh Waktu belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga November 2025.


PPPK Paruh Waktu, Solusi bagi Non-ASN

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari reformasi ASN 2025 untuk menata tenaga non-ASN agar mendapatkan status kepegawaian yang jelas tanpa harus mengikuti seleksi penuh waktu.

Baca Juga: Cek Daftar Daerah Yang Belum Terima SK PPPK Paruh Waktu Sebab Kendala Anggaran dan Politik Lokal

Mereka bekerja dengan jam kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi.

Bisa 4 hingga 6 jam per hari,namun tetap memperoleh hak dasar, seperti gaji, tunjangan sosial, dan jaminan kesehatan.

KemenPANRB menilai, langkah ini adalah kompromi adil antara kebutuhan pemerintah terhadap tenaga teknis di lapangan dan kemampuan fiskal daerah yang beragam.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Baru Tercetak 15% Secara Nasional, BKN Sebut Daerah Belum Siap Jalankan Program

Dengan dasar hukum dan acuan gaji yang kini resmi ditetapkan, diharapkan seluruh instansi dapat segera menyesuaikan kebijakan pembayaran di tahun 2026 mendatang.

Penetapan resmi gaji PPPK Paruh Waktu oleh KemenPANRB menandai babak baru reformasi kepegawaian di Indonesia.

Kalimantan Selatan menjadi contoh provinsi dengan kesiapan lebih matang dan gaji tertinggi berkat dukungan UMP yang besar.

Baca Juga: Kontroversi Panas! Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat, Soal Gelar Pahlawan yang PDIP Tidak Setujui

Meski begitu, tantangan masih tersisa di daerah lain yang perlu mempercepat penyesuaian anggaran dan administrasi agar kesejahteraan tenaga PPPK benar-benar merata.

Bagi para tenaga non-ASN, aturan ini menjadi sinyal kuat.

Bahwa pengabdian mereka kini diakui secara legal dan memiliki nilai ekonomi yang lebih pasti.***