POJOKSATU.id - Honorer kategori R4 akhirnya bisa bernafas lega setelah Kemenpan RB menjelaskan nasib mereka.
Diketahui terlebih dahulu bahwa kategori R4 ini adalah honorer yang tidak masuk dalam database BKN.
Honorer kategori R4 tidak masuk dalam prioritas seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.
Padahal diketahui banyak honorer R4 yang sudah mengabdi lama di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT BDS : Ini Murni Kerjasama Bisnis, Tak Ada Kaitan dengan Bupati Bandung
Tidak heran jika honorer R4 banyak mempertanyakan nasib mereka.
Dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025), Kemenpan RB akhirnya buka suara terkait dengan nasib honorer R4 ini.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa dalam PPPK Paruh Waktu yang menjadi prioritas pengangkatan adalah honorer database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Akan tetapi honorer R4 atau yang tidak masuk dalam database BKN pun juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).
Honorer R4 ini dapat diangkar PPPK Paruh Waktu apabila diusulkan oleh PPPK masing-masing instansi.
Sebelumnya dijelaskan bahwa ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh honorer R4 untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
1. Telah aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih bertugas hingga kini.
2. Usia tidak lebih dari 56 tahun saat pendataan.
3. Lulusan minimal D3 atau S1.
4. IPK minimal 2,75 (meski bisa menyesuaikan bila ada kebijakan afirmasi).
Baca Juga: KAPAN Jadwal Pencairan BSU Batch 5 dan Juga 6? CEK Kriteria Penerima Sesuai Regulasi!
5. Tidak sedang memasuki masa pensiun atau pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
Honorer R4 yang telah memenuhi persyaratan di atas dipastikan memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
***



