POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Koperasi (Kemenkop) dan UKM melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi resmi membuka rekrutmen Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk tingkat provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kemenkop, Kamis, 11 September 2025, Rekrutmen ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 KDKMP di seluruh Indonesia.

PMO dibutuhkan untuk memastikan tata kelola, pengawasan, serta pencapaian target program KDKMP berjalan efektif, transparan, dan terukur.

Baca Juga: Gerakan Anak Negeri Siap Meluncur Bantu Korban Banjir Bali

Dalam pelaksanaannya, Kemenkop menunjuk Airlangga Assessment Center (AAC) sebagai lembaga independen yang akan melaksanakan proses seleksi terbuka ini.

“PMO akan menjadi garda depan dalam penguatan koperasi desa dan kelurahan, sekaligus memastikan setiap target pembangunan koperasi tercapai,” bunyi penjelasan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025.

Jumlah Formasi dan Honor

Adapun formasi yang dibuka adalah:

-PMO Kabupaten/Kota: 1.028 orang (masing-masing kabupaten/kota 2 orang), masa kontrak 3 bulan, honorarium Rp7.000.000/bulan.

-PMO Provinsi: 76 orang (masing-masing provinsi 2 orang), masa kontrak 3 bulan, honorarium Rp8.000.000/bulan.

Baca Juga: BKD Keliru Tentukan Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu? Ternyata Beberapa Dokumen Tidak Diwajibkan BKN

Kualifikasi PMO KDKMP

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi pelamar antara lain:

-Warga Negara Indonesia (WNI).

-Pendidikan minimal S1/D4 semua jurusan.

-Usia maksimal 60 tahun saat mendaftar.

-Sehat jasmani dan rohani.

-Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi lain.

-Bersedia berkomitmen penuh selama masa kontrak.

-Diutamakan memiliki pengalaman mendampingi koperasi, UMKM, atau pemberdayaan masyarakat.

-Mampu mengoperasikan Microsoft Office.

Baca Juga: Kementerian PANRB Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Daftar Peserta Lolos dan Jadwal Lengkap Seleksi serta Persyaratan Dokumen

Dokumen yang Wajib Dilampirkan

-Pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

-Surat lamaran (sesuai format).

-Curriculum Vitae (CV).

-Ijazah dan transkrip akademik.

-KTP dan Kartu Keluarga.

-Pas foto terbaru ukuran 4x6.

-Surat keterangan sehat.

-Sertifikat pengalaman/pendampingan koperasi atau UMKM (jika ada).

-Dokumen tambahan yang diminta AAC.

Baca Juga: 2 Pengumuman Penting Bagi Guru Hari Ini 11 September, Terkait PPPK dan PPG

Tata Cara Pendaftaran

Informasi resmi rekrutmen dapat diakses melalui situs https://kop.go.id atau media sosial Kemenkop.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://bit.ly/pmokmenkop paling lambat Sabtu, 13 September 2025 pukul 23.59 WIB.

Tahapan Seleksi PMO KDKMP 2025

-Pengumuman pendaftaran: 8 September 2025 di website Kemenkop.

-Pendaftaran online: 9–13 September 2025 melalui TIM AAC.

-Seleksi administrasi: 14 September 2025, sistem gugur.

-Tes tulis: 15–17 September 2025 (materi koperasi dan psikotes)

Baca Juga: Lupa Sandi SSCASN? Begini Cara Reset Agar Bisa Isi DRH PPPK 2025

Pengumuman tes tulis: 18 September 2025

-Wawancara: 20–24 September 2025 oleh TIM AAC.

-Pengumuman hasil akhir: 25 September 2025 melalui website Kemenkop.

Kementerian Koperasi menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya. Peserta diimbau untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Dengan adanya PMO, diharapkan program KDKMP yang menjadi prioritas nasional dapat berjalan optimal, membawa koperasi desa dan kelurahan semakin kuat, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi perekonomian rakyat. ***