POJOKSATU.id — Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) kembali memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai pegawai Non ASN.

Ada dua posisi yang ditawarkan dalam rekrutmen kali ini, yakni Fotografer dan Staf Komunikasi Strategis.

Menariknya, tidak ada batasan usia dalam pendaftaran, sehingga peluang terbuka untuk siapa pun yang memiliki kualifikasi sesuai persyaratan.

Untuk posisi Fotografer, kandidat diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun di bidang fotografi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Briptu Rizka Sintiyani Protes Kliennya Ditahan Tanpa Bukti Akurat: Cacat Sejak Awal

Tugas utamanya mencakup mendokumentasikan kegiatan kementerian di dalam maupun luar kota, menghasilkan foto yang kreatif, hingga melakukan penyuntingan dan pengiriman hasil foto dengan cepat.

Selain itu, fotografer dituntut memiliki kepekaan visual, pemahaman multimedia, serta mampu beradaptasi di lingkungan kerja yang dinamis.

Sementara itu, syarat utama posisi Staf Komunikasi Strategis adalah memiliki pengalaman minimal dua tahun sebagai jurnalis atau wartawan.

Lulusan S1 di bidang komunikasi, hubungan masyarakat, jurnalistik, pemasaran, atau bidang terkait akan lebih diutamakan.

Baca Juga: Personel Polres Karawang Dapat Pembekalan Pengamanan Massa

Tugas di posisi ini adalah menyusun dan menyebarkan siaran pers, mengembangkan strategi komunikasi, dan menjaga hubungan baik dengan media.

Kemampuan komunikasi yang baik, baik lisan maupun tulisan, serta penguasaan Bahasa Indonesia dan Inggris menjadi nilai tambah yang penting.

Bagi pelamar yang berminat, pendaftaran dilakukan melalui email dengan mengirimkan CV, portofolio, dan surat motivasi ke [email protected].

Subjek email harus disesuaikan dengan posisi yang dilamar, yakni Fotografer_KemenkoPM atau Staf Komunikasi_KemenkoPM.

Pendaftaran dibuka hingga Selasa, 30 September 2025. Pastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan dikirim tepat waktu agar tidak melewatkan kesempatan ini.***

Semoga informasi ini bermanfaat.

Silakan beri tanggapan di kolom komentar dan bantu sebar informasi ini.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami (buat link hidup):