POJOKSATU.id – Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi terkait tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi guru ASN tahun 2025.

Klarifikasi ini disampaikan melalui balasan email resmi kepada perwakilan guru yang meminta kepastian kebijakan.

Jawaban tersebut sekaligus meluruskan berbagai informasi simpang siur yang beredar di media sosial.

Dalam balasan email itu, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dasar kebijakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Alokasi Belum Seimbang, Menag Desak Penataan Ulang Alokasi Beasiswa Bidang Non STEM dan Dana Abadi Pesantren

Aturan tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, termasuk guru ASN daerah.

Namun demikian, pemerintah mengakui belum menetapkan jadwal pencairan secara resmi hingga saat ini.

Informasi ini menjadi perhatian besar kalangan guru karena menyangkut hak penghasilan tambahan menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.

Dikutip Pojoksatu.id dari video unggahan kanal Guru Abad 21, banyak guru mempertanyakan apakah THR sertifikasi akan dibayarkan penuh atau kembali dipotong seperti isu yang beredar.

Kemenkeu memastikan bahwa skema pembayaran telah diatur jelas dalam regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Tanpa Kartu KIP SMA, Siswa Kurang Mampu Tetap Berpeluang Daftar KIP Kuliah 2026

Skema THR Guru ASN Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025

Dalam email tersebut, Kementerian Keuangan menjelaskan klasifikasi guru ASN penerima THR dan gaji 13.

Guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD menjadi kelompok utama dalam kebijakan ini.

Namun, tidak semua guru ASN daerah otomatis menerima tambahan penghasilan yang sama.

Guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah atau tunjangan kinerja berhak mendapatkan THR dan gaji 13.

Besaran THR dan gaji ke-13 tersebut paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tamsil satu bulan.

Artinya, guru bersertifikasi dapat menerima tambahan setara satu kali TPG atau 100 persen tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Lulusan SMK Swasta Kini Bisa Ikuti Program Kuliah Cepat di FT Unpas

Sementara itu, guru ASN nonsertifikasi yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah berhak atas tamsil.

Tamsil tersebut diberikan paling banyak sebesar satu bulan tambahan penghasilan.
Kebijakan ini berlaku untuk THR dan juga gaji ke-13.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru bagi guru ASN.

Skema serupa juga pernah diterapkan pada tahun sebelumnya dengan mekanisme yang hampir sama.

Perbedaannya terletak pada penyesuaian anggaran dan pendataan penerima.

Baca Juga: JDIH ITB Luncurkan Fitur Baru: Pencarian AI hingga Kontribusi Pengguna

Peran Pemerintah Daerah dalam Proses Pencairan

Selain menjelaskan skema penerimaan, Kementerian Keuangan juga menyoroti peran penting pemerintah daerah.

Pencairan THR dan gaji ke-13 sangat bergantung pada kelengkapan data dari daerah.

Data tersebut mencakup jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan.

Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan data tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, Kemendagri melakukan verifikasi sebelum menyerahkan data ke Kementerian Keuangan. Proses ini menjadi syarat utama sebelum anggaran bisa disalurkan.

Dalam email balasan itu, Kemenkeu menyebutkan bahwa surat bernomor S14 PKPK2 Tahun 2025 menjadi dasar permintaan data.

Surat tersebut bersifat sangat segera dan ditujukan kepada pemerintah daerah. Isinya meminta konfirmasi dan kelengkapan dokumen penerima TPG dan tamsil.

Baca Juga: Contoh Catatan Wali Kelas di Rapor yang Menyentuh Hati, dari Juara 1 hingga 10 Besar

Hingga tahap terakhir pendataan, tercatat sebanyak 356 pemerintah daerah telah mengirimkan data.

Data tersebut telah diverifikasi oleh Kemendagri dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Namun, tidak semua daerah tercatat sudah menyelesaikan proses ini.

Kementerian Keuangan menyarankan guru ASN untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di daerah masing-masing.

Langkah ini dinilai penting agar data penerima tidak tertinggal atau bermasalah secara administrasi. Keterlambatan pengiriman data dapat berdampak pada pencairan hak guru.

Pendanaan THR dan Gaji 13 Guru ASN

Terkait sumber anggaran, Kementerian Keuangan memastikan pendanaan berasal dari pemerintah pusat.

Baca Juga: TPG Tak Kunjung Cair Jelang Tutup Tahun, Guru Resah dan Mulai Pertanyakan Kepastian Pembayaran

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui tambahan Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2025. Dana ini disalurkan ke daerah sesuai ketersediaan pagu anggaran nasional.

Tambahan DAU ini khusus ditujukan untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN.

Skema ini berlaku bagi guru yang tidak memperoleh tambahan penghasilan dari APBD.

Dengan demikian, beban fiskal daerah tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat.

Komitmen tersebut ditujukan untuk menjaga kesejahteraan guru ASN di daerah. Guru dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.

Meski demikian, Kemenkeu menekankan bahwa penyaluran dana tetap mengikuti prosedur administrasi.

Prosedur tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Kelengkapan data menjadi faktor penentu dalam proses pencairan.

Belum Ada Kepastian Jadwal Pencairan

Dalam poin kelima email balasan, Kementerian Keuangan secara tegas menyatakan belum ada jadwal pencairan.

Baca Juga: TPG TW 3 dan 4 serta Tambahan 100 Persen Belum Cair, Ini Penyebab, Jadwal, dan Saran Menghadapi 2026

Baik untuk THR maupun gaji ke-13 guru ASN, pemerintah belum mengumumkan waktu resmi.
Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan yang banyak beredar di kalangan guru.

Kemenkeu meminta guru tidak mudah percaya pada informasi yang belum bersumber resmi.

Pemerintah akan menyampaikan pengumuman pencairan melalui kanal resmi jika sudah ditetapkan.

Guru diminta menunggu sambil memastikan proses administrasi di daerah berjalan.

Ketidakpastian jadwal ini membuat sebagian guru berharap ada percepatan keputusan.

THR dan gaji 13 dinilai penting untuk membantu kebutuhan ekonomi menjelang hari raya dan kebutuhan setelah libur semester.

Pemerintah menyadari harapan tersebut dan menyatakan terus memproses kebijakan sesuai aturan.

Koordinasi antar kementerian disebut masih berlangsung hingga saat ini. Setiap perkembangan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa kebijakan THR guru ASN tetap mengacu pada regulasi.

Tidak ada perubahan mendasar terkait besaran hak yang sudah diatur dalam PP. Yang belum ditetapkan hanyalah waktu penyaluran.

Dengan klarifikasi ini, Kementerian Keuangan berharap guru mendapatkan informasi yang utuh dan akurat.

Pemerintah meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi terkait jadwal pencairan.

Guru ASN diimbau aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Kebijakan THR dan gaji 13 guru ASN 2025 pada prinsipnya telah ditetapkan.

Tantangan saat ini terletak pada sinkronisasi data dan kesiapan anggaran. Pemerintah memastikan hak guru tetap menjadi perhatian utama.***