POJOKSATU.ID – Kondisi perlindungan hutan di Indonesia saat ini berada dalam titik kritis.
Dengan luas hutan yang mencapai ratusan juta hektar, Indonesia tercatat hanya memiliki 4.800 personel Polisi Kehutanan (Polhut) eksisting.
Angka ini sangat jauh dari angka ideal yang dibutuhkan, yakni 25.000 personel.
Defisit sebesar 21.000 personel ini memicu pemerintah untuk melakukan langkah darurat melalui rencana pengadaan besar-besaran mulai tahun 2026.
Baca Juga: Pemda Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru THR 100 Persen 2025
Analisis Skema Pengangkatan: CPNS vs PPPK
Melihat struktur rencana pengadaan yang sangat masif, muncul pertanyaan besar mengenai status kepegawaian para calon garda terdepan hutan ini.
Berdasarkan kebijakan pemetaan aparatur sipil negara (ASN) saat ini, terdapat dua kemungkinan skema yang akan digunakan:
1. Jalur CPNS untuk Jenjang Karier Jangka Panjang Lulusan S-1/D-IV (Ahli Pertama) dan D3 (Terampil) memiliki peluang besar untuk dibuka melalui jalur CPNS.
Mengingat posisi seperti Ahli Pertama di Kantor Seksi/Balai dan Kepala Ressort memerlukan kewenangan penegakan hukum yang kuat dan keberlanjutan karier yang Panjang.
Jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai lebih ideal untuk menjamin stabilitas organisasi dalam jangka waktu puluhan tahun.
Baca Juga: Kemenhut Targetkan Rekrutmen Polhut 21.000 Personel CPNS, Berminat?
2. Jalur PPPK untuk Pemenuhan Cepat di Tingkat Tapak Untuk kuota terbesar, yaitu lulusan SMA/SMK (54%) yang mencapai 11.340 orang, ada prediksi kuat bahwa jalur PPPK akan mendominasi.
Mengingat pemerintah sedang melakukan penataan tenaga non-ASN, skema PPPK memungkinkan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar secara cepat untuk langsung diterjunkan ke tingkat tapak (Ressort).
Hal ini selaras dengan target pemerintah yang ingin menempatkan 85% personel baru di lapangan.
Rincian Kebutuhan Berdasarkan Jenjang
Dalam rencana yang beredar, pembagian kuota dilakukan secara spesifik untuk mengisi pos-pos yang kosong:
Jenjang Pemula (SMA/SMK): Dibutuhkan 11.340 orang untuk memperkuat pengawasan di level Ressort.
Jenjang Terampil (D3): Dibutuhkan 6.510 orang yang dipersiapkan menjadi pemimpin unit di lapangan (Kepala Ressort).
Jenjang Ahli Pertama (S-1/D-IV): Dibutuhkan 3.150 orang untuk posisi strategis di kantor balai atau seksi.
Baca Juga: Sikap Tegas Indonesia di Forum OKI, Wamenlu Anis Matta Tolak Keras Pengakuan Israel atas Somaliland
Dengan target rekrutmen mencapai 15.000 orang pada tahun 2026, calon pelamar diharapkan mulai mempersiapkan diri, baik secara fisik maupun administrasi.
Sembari menunggu pengumuman resmi mengenai pembagian formasi CPNS dan PPPK dari Kementerian PANRB dan Kemenhut.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




