POJOKSATU.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted Test (CAT) PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1448 H/2027 M Gelombang 2.

Pengumuman ini menjadi bagian lanjutan dari proses seleksi petugas haji yang dilakukan secara bertahap setelah proses verifikasi administrasi peserta diperpanjang.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menjelaskan Gelombang 2 diperuntukkan bagi pendaftar yang proses verifikasinya belum selesai pada Gelombang 1.

Selain itu, peserta ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan berdasarkan prinsip 3N. Artinya, jumlah peserta yang mengikuti CAT ditetapkan sebanyak tiga kali jumlah calon petugas yang akan direkrut.

“Gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Masih terdapat pendaftar yang pada Gelombang 1 belum selesai diverifikasi.

Baca Juga: Bahu Membahu Mencari Korban Kapal Virgo 8 Transport yang Tenggelam, TNI Kerahkan Alutsista

Setelah seluruh proses verifikasi dilanjutkan, peserta yang dinyatakan lolos verifikasi kemudian dilakukan scoring administrasi,” ujar Puji di Jakarta.

Jadi, peserta yang lolos verifikasi administrasi belum otomatis masuk ruang CAT. Kemenhaj terlebih dahulu melakukan scoring administrasi, kemudian menyusun peringkat berdasarkan hasil penilaian tersebut.

Peserta dengan peringkat terbaik selanjutnya ditetapkan sebagai peserta CAT sesuai kuota 3N.

CAT Gelombang 2 Dilaksanakan 12 September 2026
Secara teknis, seleksi CAT PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1448 H/2027 M dilaksanakan dalam dua gelombang.

CAT Gelombang 1 telah berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026. Sementara itu, CAT Gelombang 2 dilaksanakan pada Sabtu, 12 September 2026.

Baca Juga: Unpad Buka University Preparation untuk Siswa SMA, Ada 9 Mata Pelajaran, Ini Biaya dan Link Resminya

Pembagian dua gelombang dilakukan seiring proses verifikasi administrasi yang masih berlangsung.

Pelaksanaan CAT dilakukan melalui kerja sama Kemenhaj dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lokasi ujian tersebar di Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di berbagai daerah.

Pelaksanaan di sejumlah titik ini memungkinkan peserta mengikuti tes sesuai lokasi yang telah ditetapkan dalam informasi kepesertaan.

Peserta Wajib Datang Lebih Awal
Peserta CAT perlu memperhatikan waktu kedatangan. Peserta diwajibkan hadir paling lambat satu jam sebelum ujian dimulai.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain KTP dan kartu peserta CAT yang sudah dicetak.

Baca Juga: Cerita Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Bertahan Tiga Jam di Tengah Laut Menyaksikan Penumpang Lain Tewas karena Terjebak di Kamar

Peserta juga harus memastikan identitas dan data kepesertaan sesuai dengan informasi yang tercantum dalam sistem seleksi.

Sebelum masuk ruang ujian, peserta akan melewati sejumlah tahapan teknis.

Proses tersebut mencakup registrasi, pemeriksaan identitas dan pencocokan data, penitipan barang, body checking, pemeriksaan dengan metal detector, hingga proses menuju ruang ujian.

Peserta juga menjalani registrasi PIN dan proses face recognition sebelum mengikuti CAT.

Karena itu, peserta sebaiknya tidak datang mendekati waktu ujian. Keterlambatan dapat membuat peserta tidak mendapatkan toleransi untuk mengikuti tes.

Baca Juga: Korban yang Diduga Dilecehkan Bertrand Peto Muncul ke Publik, Ngaku Dipaksa HB di Depan Toilet Kelab Malam

Nilai CAT Dapat Dilihat Setelah Ujian
Sistem CAT dirancang untuk membuat proses penilaian lebih objektif dan transparan. Dalam pelaksanaan seleksi PPIH 2027, hasil atau skor CAT dapat diketahui peserta setelah menyelesaikan ujian.

Namun, skor yang terlihat setelah ujian bukan berarti langsung menjadi penentu kelulusan akhir sebagai petugas haji.

Masih terdapat tahapan seleksi berikutnya sesuai mekanisme yang ditetapkan Kemenhaj.

Materi CAT juga berkaitan dengan berbagai kompetensi yang dibutuhkan dalam pelayanan jemaah.

Bidang yang dinilai mencakup antara lain pembimbing ibadah, akomodasi, transportasi, konsumsi, pelayanan lansia dan penyandang disabilitas, hingga Media Center Haji (MCH).

Baca Juga: Delapan Bandara Tutup karena Abu Vulkanik, KDM Nyatakan Bandara Kertajati Siap Jadi Alternatif

Tata Tertib yang Perlu Diperhatikan
Selain kesiapan materi, peserta wajib menjaga integritas selama mengikuti seleksi.

Peserta dilarang melakukan kecurangan, perjokian, ataupun tindakan lain yang dapat memengaruhi hasil seleksi.

Peserta juga wajib menolak pemberian, imbalan, suap, gratifikasi, atau bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan proses seleksi.

Jika peserta mengetahui adanya dugaan kecurangan, perjokian, suap, atau gratifikasi, peserta diwajibkan melaporkannya kepada panitia.

Ketidaksesuaian atau ketidakbenaran data dan dokumen juga dapat menjadi dasar pembatalan keikutsertaan peserta dalam proses seleksi.

Baca Juga: Tiga Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan Diyakini Juga Penganiaya Fatur di Pejompongan

Cara Cek Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2
Daftar peserta CAT PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Gelombang 2 telah diumumkan melalui kanal resmi Kemenhaj.

Peserta dapat mengecek pengumuman melalui akun Instagram resmi Kemenhaj RI, kemudian memilih unggahan mengenai peserta yang berhak mengikuti CAT Gelombang 2.

Dalam pengumuman tersebut tersedia QR code yang dapat dipindai menggunakan ponsel.

Setelah dipindai, peserta dapat membuka dokumen PDF yang memuat daftar peserta.

Peserta yang namanya tercantum dalam daftar perlu mencermati kembali jadwal, lokasi ujian, waktu kedatangan, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Baca Juga: Temuan Tim SAR Helm Plastik dan Jeriken Biru Tak Terkait dengan Lima Jurnalis Hilang

Puji meminta seluruh peserta mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan.

“Proses seleksi kita laksanakan secara objektif dan transparan. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti CAT Gelombang 2 agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Seleksi PPIH 2027 masih menjadi tahapan penting sebelum calon petugas ditetapkan untuk menjalankan tugas pelayanan jemaah di Tanah Air maupun Arab Saudi.

Kemenhaj berharap proses tersebut menghasilkan petugas yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi, tetapi juga memiliki integritas serta kesiapan menghadapi tanggung jawab besar dalam melayani jemaah haji Indonesia. ***