POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kembali membuka peluang emas bagi para peneliti Tanah Air lewat program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) untuk Tahun Anggaran 2026.

Program ini ditujukan bagi periset atau dosen dari perguruan tinggi di bawah Kemendiktisaintek yang siap menghasilkan riset berdampak nyata.

Bukan sekadar berhenti di jurnal ilmiah, hasil penelitian diharapkan bisa dihilirisasi dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat maupun industri.

Baca Juga: Berkas Kasus Kades Cikuda Dikembalikan, Kejari Bogor Temukan Kekurangan Formil dan Materiil

Kolaborasi dan Dampak Nyata
Melalui RIKUB 2026, Kemendiktisaintek ingin memperkuat kolaborasi lintas sektor antara kampus, dunia industri, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat.

Produk akhir dari riset ini bisa berupa produk, model, atau prototipe yang memiliki nilai ekonomi, sosial, maupun teknologi.

Menariknya, bantuan dana riset yang diberikan bisa mencapai Rp700 juta per konsorsium.

Baca Juga: Bogor Bike Festival 2025 Siap Guncang Pakansari, Angkat Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif Daerah

Syarat Utama Bagi Pengusul
Berikut beberapa ketentuan penting bagi calon penerima RIKUB 2026:

1. Konsorsium riset terdiri dari 2–5 tim, masing-masing dengan ketua tim dari perguruan tinggi berbeda di bawah Kemendiktisaintek.

2. Ketua tim harus merupakan dosen aktif di PDDIKTI yang memiliki NIDN/NIDK/NUPTK, dan tidak sedang cuti, izin belajar, atau re-charging.

Baca Juga: Usai Insiden Ledakan SMAN 72, Komisi I DPR Jadwalkan Rapat dengan Kemenhan dan TNI

3. Jabatan fungsional minimal Lektor.

4. Memiliki SINTA Score Overall minimal 1000 untuk bidang sains dan teknologi (saintek), serta 700 untuk bidang sosial humaniora dan seni (soshum).

5. Punya minimal dua publikasi internasional bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author.

Mahasiswa S3 bimbingan salah satu ketua tim juga boleh terlibat dan akan mendapat nilai tambah dalam penilaian.

Baca Juga: Usai Insiden Ledakan SMAN 72, Komisi I DPR Jadwalkan Rapat dengan Kemenhan dan TNI

Persyaratan Mitra Kerja Sama
Konsorsium diwajibkan bekerja sama dengan mitra yang telah beroperasi dan memiliki legalitas jelas:

- Mitra DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri) harus memiliki NIB, SIUP, atau izin usaha sah dengan KBLI yang sesuai dengan topik riset.

- Mitra LSM atau organisasi masyarakat wajib memiliki akta pendirian yang disahkan kementerian terkait, serta telah beroperasi minimal 1 tahun.

- Dokumen pendukung harus mencakup surat pernyataan kerja sama, profil mitra, serta rekam jejak ketua konsorsium (artikel, HKI, dan penelitian relevan).

Baca Juga: Gelombang Protes Muncul Soeharto Dinobatkan Pahlawan Nasional, Mulai Rocky Gerung hingga Andi Arief

Pendanaan Berdasarkan Luaran
Kemendiktisaintek juga menyediakan pendanaan khusus untuk publikasi artikel internasional bereputasi hingga Rp150 juta.

Setiap proposal akan dinilai dari potensi dampak, inovasi, dan kesiapan implementasi hasil riset di masyarakat atau dunia usaha.

RIKUB 2026 menjadi kesempatan emas bagi para dosen dan peneliti untuk membawa hasil risetnya keluar dari laboratorium dan benar-benar berdampak bagi bangsa.

Baca Juga: Update KTP KK ke Dukcapil, Cek Rekening Bank Anda! Lihat Syarat Pencairan BLT Kesra Rp 900 Ribu dan PKH Tahap 4

Yuk, siapkan proposal terbaikmu dan wujudkan riset yang memberi manfaat nyata!

Dunia riset butuh langkah berani dan kolaborasi kuat agar ilmu tidak berhenti di atas kertas. Mungkin inilah saatnya Anda membuktikan bahwa riset Indonesia bisa bersaing di level dunia. ***