POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini berdasarkan SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2025.
Dimana, peserta didik diiumbau ntuk mengoptimalkan masa libur semester ganjil—yang berlangsung akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026—sekaligus memastikan hak, keamanan, dan perlindungan murid tetap terjaga.
Baca Juga: Skala Kerusakan Besar, Anies Desak Presiden Tetapkan Banjir Sumatera Status Bencana Nasional
SE tersebut menjadi panduan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan masa libur sekolah.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa libur semester merupakan bagian penting dari proses pendidikan karena memberikan waktu istirahat bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan, serta kesempatan bagi keluarga untuk berkumpul, beraktivitas, dan melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru.
Dalam kebijakan itu yang telah dirilis di laman resmi Kemendikdasmen itu, pemerintah daerah diminta menjalankan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Di sisi lain, satuan pendidikan diimbau tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, apalagi yang memerlukan biaya besar atau penggunaan gawai secara intensif.
Jika sekolah memberikan tugas, penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dapat dilakukan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
Surat Edaran juga menekankan pentingnya aspek keselamatan murid selama liburan.
Sekolah diminta memberikan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), seperti mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal, mengetahui jalur evakuasi, memahami nomor darurat, serta menjaga keselamatan di jalan, pantai, gunung, dan tempat wisata lainnya.
Murid juga diingatkan untuk berperilaku aman saat bermain di rumah dan menggunakan listrik atau gawai.
Orang tua dan wali murid didorong memanfaatkan libur sekolah sebagai momen berkualitas bersama anak.
Baca Juga: Kronologi Penggeledahan Kantor dan Kendaraan PSY, Diduga Gunakan Obat Keras tanpa Resep Dokter
Di sisi lain, orang tua diimbau menerapkan pengawasan penggunaan gawai dengan menetapkan batas waktu yang wajar, mendampingi anak saat mengakses internet.
Surat Edaran ini juga menyoroti perlindungan anak dari kekerasan fisik, psikis, eksploitasi, pekerjaan yang mengganggu hak belajar dan beristirahat, hingga praktik pernikahan dini.
Berikut Sebagian Isi Surat Edaran tersebut;
a. Kepala Dinas Pendidikan diminta melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan.
b. Kepala Satuan Pendidikan diimbau untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang memerlukan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif. Jika sekolah tetap memberikan penugasan, tugas tersebut diharapkan bersifat sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
c. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut;
Menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain:
- mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan;
- mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan;
- mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi;
- memahami keselamatan di jalan, baik sebagai pejalan kaki, pengguna sepeda, maupun pengguna kendaraan umum atau pribadi;
- memahami keselamatan di pantai, gunung, dan tempat wisata lainnya; dan
- menerapkan perilaku aman di rumah saat bermain serta saat menggunakan peralatan listrik atau gawai.
Baca Juga: Cek Klasemen Akhir Runner Up Terbaik SEA Games 2025, Selisih Gol Indonesia dan Malaysia Sama
Menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah dengan:
a. Menciptakan waktu berkualitas bersama anak, melalui:
- kegiatan sederhana sehari-hari seperti memasak, mengatur keuangan rumah tangga, atau membersihkan rumah yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (life skills);
- berdialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depannya; dan
- melakukan kegiatan rekreasi atau perjalanan sesuai kemampuan keluarga.
b. Membiasakan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan penguatan karakter, seperti:
- membaca buku atau bahan bacaan lainnya bersama anak;
- bermain permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas; dan
- melakukan kegiatan seni, olahraga, atau budaya sesuai minat anak.
Baca Juga: SEA Games 2025: Kalah Produktif dari Malaysia, Timnas Indonesia Gagal jadi Runner Up Terbaik
c. Menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:
- menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak;
- mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial; dan
- mengarahkan anak untuk memanfaatkan konten yang bermanfaat serta menghindari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 28 November 2025 dan menjadi acuan nasional dalam memastikan masa libur Natal dan Tahun Baru berjalan aman dan bermanfaat. ***



