POJOKSATU.ID – Program revitalisasi sekolah yang digagas oleh pemerintah kini menerapkan skema swakelola.

Tujuannya adalah mempercepat dan meningkatkan akuntabilitas perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.

Program ini membawa tiga perubahan penting dalam pelaksanaannya.

Pertama, pengelolaan dana revitalisasi kini sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tidak lagi melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum.

Baca Juga: Siap siap, Kabarnya Bakal Ada Sistem Baru untuk CPNS 2026! Sudah Tahu?

Kedua, dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah, sehingga memudahkan proses pencairan.

Mekanisme ini memberikan otoritas penuh kepada pihak sekolah untuk mengelola anggaran secara mandiri.

Ketiga, pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Panitia ini dibentuk dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tuntaskan Pembangunan 11.179 Sekolah Rusak Bentuk Revitalisasi Sekolah

Dalam pelaksanaannya akan didampingi oleh tim teknis yang terdiri dari perencana dan pengawas profesional.

Penerapan skema swakelola ini didasarkan pada prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang sudah diterapkan selama bertahun-tahun.

Sekolah diberikan kewenangan penuh untuk merancang, membelanjakan, membangun, dan mempertanggungjawabkan setiap anggaran secara transparan.

Kepala sekolah dan guru tidak akan terbebani dengan tugas administrasi pembangunan, karena semua ditangani oleh P2SP. Hal ini memastikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berjalan normal.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala