POJOKSATU.id - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyampaikan sejumlah pesan penting terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Gogot menegaskan keberhasilan SPMB membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Dia juga mengapresiasi progres pemerintah daerah yang mulai merampungkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB.

“Sudah mencapai 74 persen kabupaten/kota dan provinsi. Tetapi, masih tersisa sebanyak 26 persen juknis SPMB daerah sedang dalam tahap finalisasi, terdiri dari 64 persen dalam proses di biro hukum dan 36 persen menunggu penandatanganan kepala daerah,” kata Gogot.

Baca Juga: Giliran Ketua GAMKI Sahat Sinurat Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Ceramah Jusuf Kalla

SPMB 2026 Masih Mengacu Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Dalam keterangan persenya baru-baru ini tersebut, Gogot menjelaskan pelaksanaan SPMB 2026 masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Namun, karena terdapat perubahan perhitungan daya tampung atau rombongan belajar (rombel), Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.

“Kami berikan tambahan Surat Edaran tentang pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025-2026 karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel,” ujarnya.

Berdasarkan aturan tersebut, penetapan juknis dilakukan oleh bupati atau wali kota untuk jenjang PAUD hingga SMP, sementara gubernur bertanggung jawab untuk SMA, SMK, dan SLB.

Selain itu, kewenangan perhitungan daya tampung diberikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di masing-masing provinsi agar persoalan teknis dapat ditangani lebih cepat tanpa harus menunggu pemerintah pusat.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada Skor Patokan TKA untuk Jalur Prestasi SPMB 2026, Penilaian Diserahkan ke Daerah

Libatkan Sekolah Swasta untuk Siswa Kurang Mampu

Kemendikdasmen juga mendorong keterlibatan sekolah swasta guna memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa biaya tambahan.

Saat ini, tercatat sebanyak 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan operasional maupun bantuan personal bagi siswa.

Sebanyak 53 daerah melakukan intervensi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara 25 daerah lainnya menyalurkan bantuan personal siswa.

Provinsi Banten disebut menjadi daerah dengan intervensi pendidikan swasta terbesar dengan melibatkan 811 sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SKh.

Baca Juga: Siswa Kini Boleh Usul Menu Makan Bergizi Gratis, Nasi Lembek atau Keras Bakal Dievaluasi

Dapodik Akan Dikunci untuk Cegah Jual Beli Kursi

Untuk mencegah praktik penambahan daya tampung di luar prosedur, Kemendikdasmen akan menerapkan sistem penguncian data Dapodik setelah juknis dan daya tampung resmi ditetapkan pemerintah daerah.

“Prinsipnya jelas: tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan (juknis), kami dapat laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” tegas Gogot.

Menurutnya, langkah ini penting agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih bersih dan transparan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan ATM Beras dan Program Pangersa untuk Ribuan Keluarga Miskin

Nilai TKA Bisa Digunakan Jalur Prestasi

Di akhir keterangannya, Gogot kembali menegaskan pemerintah daerah dapat menambahkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian jalur prestasi.

Namun, pemerintah pusat tidak menetapkan standar bobot nilai TKA secara nasional.

“Skor TKA, skor prestasi lain (akademik rapor) berapa besarannya itu diserahkan ketentuannya ke daerah. Kami tidak mematok berapa skor atau bobotnya,” pungkasnya. ***