POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme resmi dalam pengangkatan kepala sekolah.

Penegasan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan berdampak langsung pada hak keuangan guru, khususnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kemendikdasmen menyatakan bahwa pengangkatan atau penugasan guru menjadi kepala sekolah wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

Apabila proses tersebut tidak melalui sistem resmi yang telah ditetapkan, maka status kepala sekolah tidak akan terbaca dalam sistem nasional dan berpotensi menghambat pencairan TPG.

Baca Juga: Guru Non ASN Wajib Tahu, Begini Cara Cek BSU Kemenag via SIMPATIKA dan SIAGA Pendis

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur KSPSTK Kemendikdasmen, Iwan Junaedi, melalui kanal YouTube Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KS PS dan Tendik) GTK Kemendikdasmen.

Ia menegaskan bahwa setiap dinas pendidikan yang akan menugaskan guru sebagai kepala sekolah harus memprosesnya melalui SIM KSPSTK, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Menurut Iwan, pengangkatan kepala sekolah yang tidak melalui SIM KSPSTK akan menimbulkan persoalan serius dalam integrasi data kepegawaian.

Status kepala sekolah tersebut tidak akan terhubung dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga meskipun secara faktual menjalankan tugas sebagai kepala sekolah, posisinya tidak tercatat secara resmi di tingkat nasional.

Baca Juga: Perkuat Komunikasi Darurat Kebencanaan, Pemkab Bogor Dorong Sinergi Berkelanjutan dengan RAPI

Kondisi tersebut berdampak pada pembacaan status beban kerja di dalam sistem. Kepala sekolah yang tidak terintegrasi akan terbaca sebagai guru dengan jam mengajar nol, tanpa keterangan sah sebagai kepala sekolah.

Akibatnya, sistem tidak dapat memvalidasi pemenuhan syarat penerimaan tunjangan, termasuk TPG.

Iwan menjelaskan, dalam sistem yang terintegrasi, kepala sekolah memang tidak diwajibkan mengajar karena beban kerjanya otomatis diakui.

Namun pengakuan tersebut hanya berlaku jika penugasan dilakukan melalui SIM KSPSTK dan datanya mengalir ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Perhatian Pensiunan PNS! Beredar Skema Baru Otentikasi TASPEN untuk Pencairan Gaji Januari 2026

Dengan demikian, kepala sekolah tetap tercatat sah meski memiliki jam mengajar nol.

Sebaliknya, apabila penugasan tidak melalui SIM KSPSTK, maka status kepala sekolah menjadi tidak terbaca di Dapodik dan BKN.

Dalam situasi tersebut, guru yang menjabat kepala sekolah tetap diwajibkan mengajar untuk memenuhi beban kerja minimal agar TPG dapat dicairkan.

Kondisi ini kerap terjadi pada penugasan kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt) yang tidak diproses melalui sistem resmi.

Baca Juga: Atalia Praratya Melewati Empat Fase Berat ini Sebelum Akhirnya Terekspos Gugat Ridwan Kamil

Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah harus mematuhi ketentuan ini demi menjamin kejelasan status kepegawaian dan perlindungan hak guru.

Integrasi data melalui SIM KSPSTK menjadi kunci agar penugasan kepala sekolah diakui secara nasional dan tidak menimbulkan persoalan tunjangan di kemudian hari.

***