POJOKSATU.ID - Pemerintah secara resmi memperkuat komitmen terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun melalui langkah-langkah strategis yang dihasilkan dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 9-11 Februari di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Komisi I merekomendasikan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang berbasis pada pendataan akurat serta penyusunan regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026.

Upaya ini mencakup diseminasi pentingnya pendidikan prasekolah di tingkat masyarakat dengan melibatkan tokoh adat dan agama, pemenuhan hak pendidikan bagi anak disabilitas melalui sistem pendidikan inklusif, hingga pemerataan guru berkualitas termasuk di jenjang PAUD.

Sejalan dengan penguatan tersebut, Komisi V yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, menekankan pentingnya pemutakhiran data, peningkatan sumber daya manusia, dan perbaikan infrastruktur.

Baca Juga: PW GPA Al Washliyah DKI Jakarta: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Nor Alam menyoroti perlunya koordinasi yang lebih erat dengan Kementerian Agama untuk rekonsiliasi data serta penguatan kapasitas operator Dapodik melalui kajian insentif.

Selain itu, dukungan infrastruktur fisik menjadi prioritas utama, terutama untuk daerah-daerah yang tergolong dalam kategori Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) agar akses pendidikan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan data Susenas BPS Tahun 2025, jumlah ATS pada kelompok usia 7-18 tahun tercatat sebanyak 2.922.607 anak, dengan angka terbesar berada pada kelompok usia 16-18 tahun yang mencapai lebih dari dua juta anak.

Meskipun angka ini masih tinggi, secara tren nasional jumlah ATS terus mengalami penurunan sejak tahun 2022.

Baca Juga: Seragam dan Perlengkapan Sekolah Disapu Banjir Bandang, Gerakan Anak Negeri Berikan Secercah Harapan di Bireuen

Data tersebut juga mengungkap berbagai alasan kompleks di balik fenomena anak putus sekolah.

Di antaranya adalah anggapan bahwa pendidikan sudah cukup, kendala biaya, tuntutan untuk bekerja, hingga masalah sosial seperti pernikahan dini, jarak sekolah yang jauh, dan perundungan.

Merespons kondisi tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI telah menetapkan target spesifik untuk tahun 2026.

Pemerintah menargetkan sasaran penanganan sebanyak 191.697 Anak Tidak Sekolah sebagai bagian dari langkah konkret intervensi pendidikan nasional.

Melalui kolaborasi lintas sektoral dan pendekatan berbasis regulasi yang kuat, diharapkan target Wajib Belajar 13 Tahun ini dapat menekan angka ATS secara berkelanjutan dan menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif bagi seluruh anak Indonesia.***