POJOKSATU.ID - Pemerintah menyiapkan rancangan kenaikan tunjangan sertifikasi guru berbasis kinerja yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Informasi ini disampaikan melalui penjelasan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani dan pernyataan resmi dari Kemendikdasmen.

Rancangan ini menempatkan tunjangan sertifikasi dengan besaran minimum setara satu kali gaji pokok.

Skema tersebut membuka peluang kenaikan lebih tinggi jika kinerja guru memenuhi indikator yang dirancang.

Baca Juga: Perlindungan Guru jadi Sorotan Utama pada Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Dalam penjelasannya, Prof Nunuk menyampaikan bahwa tunjangan profesi perlu menyesuaikan aspek akuntabilitas.

“Tunjangan profesi sebaiknya bervariasi berbasis kinerja dengan besaran minimum satu kali gaji pokok,” kata Prof Nunuk.

Keterangan itu menunjukkan adanya perubahan signifikan dari skema lama. Selama ini, guru menerima tunjangan sertifikasi dalam jumlah tetap meskipun kinerja setiap guru berbeda.

Skema baru dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan sistem pendidikan yang semakin menekankan mutu pembelajaran.

Pemerintah ingin menautkan peningkatan kesejahteraan dengan capaian kinerja yang terukur. Rencana tersebut menjadi bagian dari penyusunan kebijakan penghasilan guru tahun 2026.

Baca Juga: Guru dari Timur jadi Inspirasi, Wamendikdasmen Tekankan Pemerataan Pendidikan di Manokwari

Kebijakan ini juga menyinggung penguatan sistem pembinaan dan evaluasi yang mempengaruhi besaran tunjangan.

Pemerintah merumuskan skema tersebut untuk memberi dorongan pada peningkatan kualitas pendidikan.

Mekanisme yang terstruktur diharapkan memunculkan insentif bagi guru untuk mempertahankan kinerja terbaik.

Skema Tunjangan Minimum dan Arah Kebijakan

Kebijakan tunjangan minimum tetap mempertahankan jaminan dasar satu kali gaji pokok.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini memastikan hak dasar guru tetap terpenuhi.

Peningkatan tunjangan dapat terjadi jika guru memenuhi persyaratan kinerja yang sedang disusun.

Kebijakan ini menyasar penilaian pembelajaran, kompetensi, serta indikator lain yang diperlukan.

Baca Juga: Simak! Ini Strategi Memilih Formasi CPNS agar Peluang Lolos di 2026 Lebih Besar

Pemerintah mengarahkan skema ini sebagai respons atas kebutuhan akuntabilitas tunjangan profesi. Sistem baru diharapkan mampu menilai kontribusi guru dengan lebih objektif.

Prof Nunuk juga menyampaikan bahwa sistem berbasis kinerja memberi ruang variasi yang lebih adil. Ia menegaskan bahwa skema baru akan meningkatkan mutu pendidikan.

Skema ini akan mengubah pola lama yang memisahkan gaji dan tunjangan. Pemerintah menimbang kemungkinan integrasi ke dalam mekanisme penghasilan tunggal.

Penghasilan Guru Lebih Terstruktur

Pemerintah menilai perlu ada mekanisme penghasilan yang lebih efisien. Sistem single salary menjadi salah satu opsi yang sedang dibahas dalam rancangan RUU Sisdiknas.

Baca Juga: PPG Masih Berlanjut hingga Tahun 2027, Dua Syarat Ini Wajib Dipenuhi Oleh Guru!

Dalam wacana itu, tunjangan profesi dapat menjadi bagian dari komponen penghasilan bulanan. Mekanisme ini akan membuat penerimaan guru lebih sederhana.

Kemendikdasmen menyebutkan bahwa integrasi dapat meningkatkan transparansi. Model ini juga memudahkan pemantauan hak guru secara administratif.

Pemerintah menargetkan penyelarasan skema ini dengan peraturan lain terkait penghasilan ASN. Guru diharapkan menerima penghasilan yang lebih stabil dan terprediksi.

Kebijakan baru ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah menekankan bahwa seluruh rancangan akan terus disosialisasikan sebelum finalisasi.***