POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan kerangka kebijakan pembelajaran berjenjang bagi satuan pendidikan terdampak banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini dirancang berlaku sejak masa tanggap darurat hingga beberapa tahun pascabencana agar layanan pendidikan tetap berjalan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pada tiga bulan pertama pascabencana, fokus pembelajaran diarahkan pada penyederhanaan kurikulum menjadi kompetensi minimum esensial.

Baca Juga: Pengusulan Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor Ditutup Sementara Mulai 24 Desember 2025

Selain itu juga penyediaan bahan belajar darurat, pembelajaran adaptif, dukungan psikososial, serta asesmen sederhana yang mengutamakan keamanan dan keterlibatan murid.

Memasuki periode tiga hingga dua belas bulan, kebijakan difokuskan pada pemulihan kemampuan dasar melalui kurikulum adaptif berbasis krisis.

DI tahap ini juga dilakukan program remedial intensif, pembelajaran fleksibel, serta asesmen transisi berbasis portofolio dan perkembangan sosial-emosional.

Baca Juga: Safe Space: Rumah Ramah bagi Murid, Begini Peran Kunci Guru dalam Program Antibullying

Dalam rentang satu hingga tiga tahun, kebijakan bergeser pada penguatan kualitas pembelajaran, integrasi pendidikan kebencanaan secara permanen, pembelajaran inklusif, serta pemantauan literasi, numerasi, kehadiran, dan kesejahteraan psikososial murid.

Toni menambahkan, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP juga telah menyusun Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan.

“Panduan implementasi pendidikan kebencanaan ini juga dilengkapi dengan peta kompetensi terkait kebencanaan untuk peserta didik sesuai jenjangnya. Kompetensi tersebut dapat diintegrasikan ke mata pelajaran yang relevan,” kata Toni.

Baca Juga: Bocoran Soal CPNS 2026? Ini Gambaran Paket Prediksi SKD untuk Calon Peserta

Ia menegaskan seluruh fase pemulihan pendidikan akan berjalan paralel dengan pembangunan kembali fasilitas sekolah.

“Kami sudah memiliki peta jalan kebijakan pascabencana. Ini memastikan bahwa pemulihan pendidikan berlangsung berkelanjutan, tidak hanya jangka pendek tetapi juga memperkuat ketahanan sekolah di masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran di daerah terdampak disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

“Kondisi sekolah di setiap daerah terdampak tidak sama.

Karena itu, pembelajaran kami serahkan pada kebijakan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga: HEBAT! 33 ASN Jawa Tengah Raih Abdi Nagari Award 2025, Sekda Tekankan Inovasi Layanan Publik

Yang terpenting adalah hak belajar murid tetap terpenuhi dan keselamatan mereka terjamin,” ujarnya.

Ia menyebutkan pola pembelajaran dapat dilakukan secara bergilir, daring, penggabungan sekolah, hingga belajar di tenda darurat, termasuk fleksibilitas dalam asesmen.

“Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diberikan kebebasan memilih moda pembelajaran dan bentuk asesmen yang paling memungkinkan,” ucap Abdul Mu’ti. ***