POJOKSATU.ID - Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen secara resmi memublikasikan data sebaran kebutuhan pegawai untuk lima jabatan fungsional pada tahun 2026.

Angka sebaran ini disusun secara terencana berdasarkan surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional yang telah dikeluarkan oleh MenPAN pada tahun yang sama.

Data resmi tersebut menunjukkan bahwa posisi jabatan fungsional Widyaprada menempati alokasi kuota terbesar dalam kebutuhan formasi kali ini.

Kemendikdasmen mencatatkan jumlah kebutuhan untuk formasi Widyaprada mencapai angka sebanyak 2.565 orang.

Baca Juga: Catat Mekanisme Pengiriman Berkas Lomba Menulis Artikel Nasional Ditjen GTK 2026

Pada posisi kedua, instansi kementerian ini membutuhkan dukungan dari sektor teknologi informasi dengan membuka kebutuhan formasi Pranata Komputer.

Jumlah alokasi tenaga yang dibutuhkan untuk mengisi posisi fungsional Pranata Komputer tersebut dipatok sebanyak 802 orang.

Selanjutnya, lini perencanaan instansi juga menjadi fokus pemenuhan pegawai dengan total kebutuhan formasi Perencana sebanyak 782 orang.

Kebutuhan operasional di bidang pengolahan data makro dan mikro juga dipersiapkan melalui pengisian jabatan fungsional Statistisi.

Baca Juga: Pengajuan Mutasi PNS Pemkab Kendal Kini Wajib Melalui Aplikasi Digital I-Mut

Kuota alokasi yang ditetapkan pemerintah untuk posisi fungsional Statistisi di lingkungan kementerian tersebut tercatat sebanyak 387 orang.

Sementara itu, formasi fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN menjadi posisi dengan jumlah kuota alokasi paling sedikit di dalam daftar yang dirilis.

Pihak kementerian mencantumkan bahwa kebutuhan untuk posisi Analis Pengembangan Kompetensi ASN ini hanya berjumlah sebanyak 23 orang.

Melalui rilis infografis yang disebarluaskan oleh akun resmi @osdm_kemendikdasmen pada bulan Juli 2026 ini, seluruh rincian angka formasi dipaparkan secara transparan kepada publik.

Informasi mengenai sebaran alokasi formasi lima jabatan fungsional ini menjadi acuan dasar dalam proses pengadaan pegawai di lingkungan internal kementerian. ***