POJOKSATU.ID – Kemendikdasmen kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang tenggat waktu aktivasi rekening bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025.
Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada 31 Januari 2026, kini resmi diundur hingga 28 Februari 2026.
Langkah ini diambil guna menjamin agar seluruh peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan dapat mengakses dan memanfaatkan dana tersebut secara optimal.
Baca Juga: Dianggap Sudah Tepat Sasaran, NU Tegas Dukung Polri Tetap Di Bawah Presiden
Keputusan ini merupakan perpanjangan kedua, mengingat sebelumnya pemerintah telah menggeser batas waktu dari akhir Desember 2025 menuju akhir Januari 2026.
Berdasarkan data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), masih banyak siswa yang tercatat belum menyelesaikan prosedur administrasi ini.
Hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 2.510.032 peserta didik belum melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Jumlah tersebut terdiri dari 1.125.322 siswa jenjang SD, 317.883 siswa SMP, 584.001 siswa SMA, dan 482.826 siswa SMK.
Baca Juga: Pasar Saham Anjlok Lebih 8 Persen, Menkeu Nilai Mundurnya Dirut BEI Justru Kabar Baik
Meskipun masa aktivasi sempat diperpanjang, data terbaru per 15 Januari 2026 menunjukkan bahwa masih terdapat 1.762.975 siswa yang belum melakukan aktivasi.
Dari total angka tersebut, hampir 50 persen didominasi oleh siswa pada jenjang sekolah dasar, yakni sebanyak 813.487 anak.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk kembali memberikan tambahan waktu.
Secara keseluruhan, Kemendikdasmen menyalurkan bantuan PIP tahun 2025 kepada 19.000.659 siswa.
Dari total sasaran tersebut, sebanyak 6.165.500 siswa masuk ke dalam kategori SK Nominasi, yaitu kelompok siswa yang baru pertama kali terdaftar sebagai penerima bantuan.
Aktivasi rekening ini secara khusus ditujukan bagi para siswa di SK Nominasi tersebut agar nama mereka dapat diterbitkan dalam SK Pemberian, sehingga dana bantuan dapat segera dicairkan ke rekening masing-masing.
Pihak Kemendikdasmen melalui Sekretaris Jenderal menekankan bahwa perpanjangan ini diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi orang tua dan peserta didik untuk segera menyelesaikan proses aktivasi di bank penyalur.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif mengecek status kepesertaan demi memastikan bantuan dapat segera digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan siswa.***




