POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil agar seluruh peserta didik penerima bantuan benar-benar dapat mengakses dan memanfaatkan dana pendidikan secara optimal.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 0091/-/H5/LP.01.00/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP.

Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi, surat perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan resmi berikut ini: https://s.id/pip280226

Baca Juga: Geger Bansos 2026! 3,9 Juta Calon Penerima Dicoret Gegara Judol dan Pinjol

Berdasarkan laporan bank penyalur per 31 Desember 2025, masih terdapat 2.510.032 peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP.

Rinciannya meliputi jenjang SD sebanyak 1.125.322 peserta didik, SMP 317.883 peserta didik, SMA 584.001 peserta didik, dan SMK 482.826 peserta didik.

Sebelumnya, batas waktu aktivasi rekening PIP 2025 ditetapkan hingga 31 Januari 2026.

Namun, melihat masih besarnya jumlah penerima yang belum melakukan aktivasi, pemerintah memutuskan memperpanjang waktu hingga 28 Februari 2026 demi memberi kesempatan lebih panjang bagi peserta didik dan orang tua.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Beasiswa Rp218 Miliar untuk Siswa SMA dan SMK Swasta Tak Mampu dalam APBD 2026

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan kebijakan ini diambil karena masih banyak siswa penerima yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening.

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan," kata Suharti.

"Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujarnya di Jakarta.

Mekanisme Pengecekan dan Aktivasi Rekening PIP

Agar dana PIP dapat dicairkan dan digunakan sesuai peruntukan, peserta didik wajib melalui tahapan berikut.

1. Pengecekan Status Penerima PIP

Peserta didik dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri dengan pendampingan orang tua atau melalui pihak sekolah.

Pengecekan dilakukan melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP Tahun 2025.

Baca Juga: Sebelum Habib Bahar Smith, 3 Pengawalnya Lebih Dulu Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

2. Koordinasi dengan Satuan Pendidikan

Jika terdaftar sebagai penerima, sekolah berperan membantu memberikan informasi teknis, termasuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan serta bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.

3. Aktivasi Rekening di Bank Penyalur

Proses aktivasi rekening dilakukan langsung di bank penyalur yang telah ditetapkan pemerintah, dengan pembagian sebagai berikut:

  • Bank BRI melayani jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B.

  • Bank BNI melayani jenjang SMA, SMK, dan Paket C.

  • Khusus Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan dilayani oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: DPR Dorong Guru Honorer Diangkat PPPK Penuh Waktu 2026, Gaji Diminta dari Pusat

4. Pencairan Dana PIP

Setelah rekening aktif, dana PIP dapat dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti perlengkapan sekolah, buku, dan keperluan penunjang belajar lainnya.

Dorongan Agar Bantuan Tepat Sasaran

Kemendikdasmen meminta dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota segera menyosialisasikan perpanjangan ini kepada peserta didik serta orang tua melalui satuan pendidikan.

Koordinasi dengan bank penyalur juga ditekankan agar proses aktivasi dan pencairan dana berjalan tertib sesuai regulasi.

Yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Suharti menegaskan, Program Indonesia Pintar merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” ucapnya.***