POJOKSATU.Id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat kebijakan Manajemen Talenta Murid.
Penguatan dilakukan melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi dasar pengelolaan talenta murid secara terencana.
Kebijakan tersebut menekankan pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Manajemen talenta diarahkan agar lebih berpusat pada murid.
Seluruh daerah didorong mengidentifikasi potensi peserta didik sejak dini.
Pemerintah menyiapkan sistem nasional untuk mendukung kebijakan ini.
Langkah tersebut diharapkan melahirkan talenta unggul Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kebijakan Manajemen Talenta Murid sebagai upaya menjamin setiap peserta didik memperoleh kesempatan berkembang sesuai potensi terbaiknya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Penguatan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025.
Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan talenta murid yang lebih terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Menurutnya, kebijakan ini berbeda dari aturan sebelumnya karena menjadikan manajemen talenta sebagai agenda strategis nasional.
“Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 memiliki urgensi tinggi. Regulasi ini lebih progresif karena secara tegas mengatur pengelolaan talenta murid secara terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Mariman dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (2/2).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan pendidikan yang adil dan inklusif.
Pengelolaan talenta didasarkan pada empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pendekatan pengelolaan tidak lagi berbasis kegiatan semata, melainkan berbasis sistem melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai basis data nasional.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Keluarkan Aturan Baru, Ini Penjelasan TASPEN soal Gaji Pensiunan 2026
“SIMT menjadi pintu utama agar seluruh prestasi dan potensi murid tercatat secara nasional, terkurasi, serta terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru dan jalur karier belajar,” jelasnya.
Mariman juga menekankan pentingnya pemberian apresiasi bagi murid berprestasi melalui Beasiswa Talenta Indonesia.
Pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan lebih dari 6.000 kuota beasiswa, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar dengan peluang studi di perguruan tinggi unggulan dalam dan luar negeri. Program ini mencakup beasiswa degree dan nondegree bagi murid maupun guru.
Beasiswa Talenta Indonesia merupakan bentuk dukungan negara bagi murid pendidikan menengah yang meraih prestasi di tingkat nasional maupun internasional melalui ajang yang difasilitasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemendikdasmen dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Selain peran pemerintah pusat, Mariman mengajak keterlibatan pemerintah daerah, sektor swasta, serta masyarakat dalam pengembangan talenta murid. Menurutnya, pengelolaan talenta tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan memerlukan dukungan seluruh pihak agar terbentuk budaya unggul dan budaya saing.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, Biyanto, menyampaikan bahwa Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 merupakan bagian dari penyesuaian regulasi seiring reorganisasi kementerian.
Sejumlah aturan lama perlu disesuaikan dengan nomenklatur baru kementerian, serta diselaraskan dengan peraturan di atasnya seperti undang-undang dan peraturan presiden.
“Regulasi ini mendukung visi besar kementerian untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua,” ujar Biyanto.
Ia menambahkan bahwa manajemen talenta dalam aturan ini mencakup potensi akademik dan nonakademik. Regulasi tersebut juga menjadi payung aspirasi masyarakat agar murid dari berbagai latar belakang memperoleh ruang pengakuan dan pengembangan prestasi.
Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono, menjelaskan bahwa kebijakan Manajemen Talenta Murid dirancang sebagai proses jangka panjang yang memerlukan kesinambungan dari tingkat sekolah hingga pusat.
“Manajemen talenta ini seperti estafet dan maraton, bukan sprint. Harus ada kesinambungan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Bayar Tagihan PDAM Makin Praktis Lewat BRImo, Ada Cashback 20 Persen untuk Nasabah
Irene memaparkan bahwa pelaksanaan manajemen talenta dilakukan melalui lima tahapan, yakni identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi.
Pada tahap identifikasi, sekolah didorong memetakan minat dan bakat murid sejak awal tahun ajaran melalui kegiatan ekstrakurikuler. Untuk tahap pengembangan, Puspresnas menyediakan program Bina Talenta Indonesia sebagai sarana pembinaan.
Tahap aktualisasi diwujudkan melalui berbagai ajang kompetisi dan nonkompetisi seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS3N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), serta lomba debat. Pada tahap apresiasi, murid difasilitasi melalui jalur karier belajar, pembinaan lanjutan, hingga dukungan kesejahteraan, salah satunya lewat Beasiswa Talenta Indonesia yang mulai disosialisasikan pada Februari 2026.
Tahap terakhir adalah kapitalisasi talenta, yakni pemberdayaan murid berprestasi agar mampu menjadi inspirasi bagi lingkungan sekitarnya, termasuk melalui peran alumni di sekolah.
Terkait pendataan, Irene mengungkapkan bahwa saat ini baru sekitar 379 ribu murid unggul yang teridentifikasi dari total sekitar 40 juta murid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Oleh karena itu, sistem kurasi daerah dan penguatan SIMT terus diperluas untuk menjangkau lebih banyak talenta di berbagai wilayah.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Sub Kelompok Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dwi Harmelia, menyatakan bahwa Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 memberikan arah yang jelas dalam pengembangan potensi peserta didik di daerah.
“Melalui regulasi ini, pengelolaan talenta menjadi lebih terarah mulai dari identifikasi hingga tahap kapitalisasi,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Jakarta, Bukan BSD, Lippo Karawaci Diam-diam Jadi Kota Favorit Fresh Graduate
Ia menambahkan bahwa DKI Jakarta telah menjalankan sebagian besar tahapan manajemen talenta, khususnya pada proses identifikasi dan pengembangan. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pengelolaan talenta dapat berlangsung lebih berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen menargetkan implementasi Manajemen Talenta Murid dapat berjalan optimal di seluruh daerah pada periode 2026–2030. Pemerintah berharap talenta Indonesia mampu berkembang secara maksimal dan berkontribusi di tingkat nasional maupun global.***



