POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Upaya tersebut dilakukan melalui Webinar Sosialisasi dan Diskusi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: ANTAM Pongkor membawa pulang Penghargaan ESG, PROPER Emas tiga periode Jadi Sorotan
Webinar tersebut diikuti oleh para kepala Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, serta unsur pemerintah daerah lainnya.
Peserta yang terlibat antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Sosial, hingga Dinas Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan bahwa regulasi ini menuntut pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas antara berbagai pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, implementasi budaya sekolah yang aman dan nyaman tidak hanya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, kementerian, hingga masyarakat luas.
Baca Juga: Nadiem Kecewa Dituduh Korupsi Rp 2,1 Triliun Laptop Chromebook, Heran Kasusnya Sampai Pengadilan
Suharti menjelaskan, regulasi ini menuntut pembagian peran dan tanggung jawab antara warga sekolah, pemerintah daerah, kementerian, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk pelibatan orang tua, masyarakat, dan media.
"Kita bangun ekosistem kolaboratif yang saling menguatkan dan sejalan dengan semangat #RukunSamaTeman," kata Suharti di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.
Mekanisme Penanganan Pelanggaran di Sekolah
Suharti menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menekankan dua mekanisme utama dalam penanganan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah.
Pertama, penegakan tata tertib dan kode etik yang dilakukan langsung oleh satuan pendidikan. Mekanisme ini memungkinkan sekolah menangani berbagai pelanggaran internal secara cepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Mengapa Minggu Kedua Puasa Ramadhan Biasanya Masjid Mulai Sepi?
Kedua, penanganan melalui kelompok kerja atau pokja yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Pokja ini berfungsi untuk memastikan koordinasi lintas sektor dalam menangani kasus yang memerlukan pendekatan lebih luas.
"Kita pastikan seluruh proses dilaksanakan secara adil dan berorientasi pada kepentingan anak, dengan pembinaan, pemulihan, dan edukasi, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan korban dan hak anak mendapatkan pendidikan," kata Suharti.
Peran Strategis Kepala Sekolah
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sangat dipengaruhi oleh peran kepala sekolah.
Baca Juga: Batas Akhir Pemutakhiran Data Mandiri ASN Pemkot Bandung!
Menurutnya, kepala sekolah tidak hanya bertugas sebagai pemimpin administratif, tetapi juga menjadi manajer perubahan yang mampu menggerakkan seluruh sumber daya sekolah.
"Kepala sekolah diharapkan mampu menggerakkan seluruh sumber daya sekolah melalui tata kelola yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan, pembinaan dan supervisi, edukasi, deteksi dini, respons cepat, hingga kemitraan dengan pemangku kepentingan," kata Nunuk.
Dengan kepemimpinan yang kuat, sekolah diharapkan dapat membangun lingkungan yang lebih kondusif bagi proses belajar mengajar sekaligus menjaga keselamatan serta kesejahteraan seluruh warga sekolah.
Baca Juga: Mudik Motor Gratis 2026 Dibuka Lagi, Ini Rute Layanan, Cara Daftar, dan Syarat Ikut Program Motis
Peran Penting Pemerintah Daerah
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal.
Sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat provinsi serta kabupaten atau kota.
Pembentukan pokja tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan sejak peraturan diterbitkan.
Pokja itu nantinya dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai ketua, sementara kepala Dinas Pendidikan bertindak sebagai koordinator.
Gogot mengungkapkan, melalui pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat provinsi serta kabupaten/kota paling lambat enam bulan sejak peraturan diterbitkan, dengan Sekretaris Daerah sebagai ketua dan kepala Dinas Pendidikan sebagai koordinator,
"Kita memastikan kebijakan ini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan daerah," kata Gogot.
Upaya tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan setiap sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal. ***




