POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan dukungan penuh bagi guru yang bertugas di wilayah terdampak bencana alam.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang terdampak banjir dan tanah longsor di sejumlah daerah di Indonesia.

Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi guru yang tetap mengabdi di tengah situasi darurat.

Bencana Tidak Hentikan Layanan Pendidikan

Banjir dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, serta Jawa Timur berdampak signifikan terhadap aktivitas pendidikan.

Baca Juga: THR PPPK 2026 Tak Sama, Ini Bedanya Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Meski demikian, banyak guru tetap menjalankan tugas mengajar dalam kondisi terbatas, bahkan harus berpindah ke ruang kelas darurat.

Melihat kondisi tersebut, Kemendikdasmen memastikan bahwa guru di daerah bencana tidak dibiarkan berjuang sendiri.

Skema Tunjangan Khusus Guru Terdampak Bencana

Kemendikdasmen menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp2 juta per guru, yang diberikan satu kali sebagai bentuk bantuan darurat.

Baca Juga: Tunjangan Guru Terdampak Bencana Disalurkan Bertahap, Ini Jadwal dan Hal yang Perlu Dipantau

Program ini menyasar 16.476 pendidik dan tenaga kependidikan, dengan total anggaran mencapai Rp32,9 miliar.

Tunjangan khusus ini:

1. Bersifat tambahan, bukan pengganti tunjangan lain

2. Diberikan untuk satu bulan

3. Disalurkan langsung ke rekening guru penerima

Dasar Hukum Penyaluran Tunjangan

Penyaluran tunjangan khusus ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, sebagai revisi dari Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan guru bukan ASN.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tunjangan khusus diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus, meliputi:

1. Daerah terpencil dan terbelakang

Baca Juga: Resmi dari Pemerintah! 16.476 Pendidik Terima Tunjangan Bencana Rp2 Juta, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

2. Daerah perbatasan dan terluar

3. Daerah terdampak bencana alam, bencana sosial, atau kondisi darurat

Wilayah dan Sasaran Penerima

Program ini mencakup:

1. 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

2. Sejumlah wilayah terdampak banjir dan longsor di Provinsi Jawa Timur

Baca Juga: Disorot Warganet soal Disabilitas, Trotoar Depan SMAN 2 dan SMPN 8 Tangsel Kini Tak Lagi Kuning

Sasaran penerima meliputi guru dari jenjang:

1. PAUD

2. Pendidikan dasar

3. Pendidikan menengah

4. Tenaga kependidikan

Jadwal Penyaluran Bertahap

Kemendikdasmen menyalurkan tunjangan khusus ini secara bertahap, dengan jadwal:

1. Mulai 24 Desember 2025

2. Dilanjutkan sepanjang Januari 2026

3. Ditargetkan rampung paling lambat Februari 2026

Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Guru serta ASN Daerah

Penyaluran dilakukan menyesuaikan hasil verifikasi dan validasi data.

Syarat Guru Penerima Tunjangan

Koordinator Tim Kerja Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Wendi Kuswandi, menjelaskan bahwa guru berhak menerima tunjangan khusus jika:

1. Terdata aktif di Dapodik

2. Tercatat mengajar di wilayah daerah khusus atau 3T yang terdampak bencana

Dalam kondisi darurat, tidak semua syarat administratif diberlakukan secara kaku, selama data dasar guru valid.

Hal yang Perlu Dipantau Guru

Agar hak tunjangan dapat diterima tanpa kendala, guru di daerah bencana disarankan untuk:

1. Memastikan data Dapodik aktif dan akurat

2. Berkoordinasi dengan operator sekolah

3. Memantau informasi resmi dari dinas pendidikan daerah

4. Mengecek rekening secara berkala

Guru tidak perlu mengajukan permohonan secara manual karena penyaluran dilakukan berbasis data sistem.

Pernyataan Kemendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan pendidikan darurat sekaligus memberikan perlindungan kepada guru.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo Rp1 Jutaan, Padahal UMK 2026 Tembus Rp2,4 Juta, Ada Apa?

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa tunjangan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi guru yang menghadapi situasi sulit di akhir tahun.

Bantuan Pendidikan Darurat Terus Berjalan

Selain tunjangan guru, Kemendikdasmen juga menyalurkan bantuan pendidikan darurat berupa:

1. Ruang kelas sementara

2. Perlengkapan belajar siswa

3. Bantuan keuangan pendidikan

Seluruh bantuan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat.

Melalui skema tunjangan khusus ini, Kemendikdasmen memastikan guru di daerah bencana tetap mendapat perhatian dan dukungan nyata dari negara.

Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat membantu guru melewati masa pemulihan, sekaligus memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi.***