POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memulai program distribusi Interactive Flat Panel (IFP), atau papan interaktif pintar (smartboard), ke satuan-satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan untuk mendigitalisasi pembelajaran, sejalan dengan komitmen yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Guru Nasional 2024 dan Hari Pendidikan Nasional 2025.
Total sebanyak 288 ribu lebih satuan pendidikan akan mendapatkan smartboard ini.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 271 ribu sekolah sudah dinyatakan siap menerima setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan setempat.
Baca Juga: Kekosongan 40 Ribu Jabatan Kemendikdasmen Genjot Kualitas Calon Kepala Sekolah Lewat Pembekalan
Pengiriman tahap pertama yang mencakup lebih dari 13 ribu unit smartboard telah berhasil didistribusikan ke provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat pada awal September.
Proses pengiriman selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025.
Untuk memastikan program ini tepat sasaran, pemerintah menerapkan tiga lapis verifikasi.
Dilakuan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), validasi dinas pendidikan, serta surat pernyataan kesediaan dari sekolah penerima.
Langkah-langkah ini penting untuk menjamin perangkat benar-benar sampai ke sekolah yang membutuhkan.
Menurut Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, digitalisasi pembelajaran merupakan respons terhadap berbagai tantangan pendidikan, termasuk rendahnya capaian literasi dan learning loss akibat pandemi.
Melalui digitalisasi, diharapkan proses belajar menjadi lebih dinamis, interaktif, dan dapat diakses secara merata oleh semua anak di seluruh pelosok negeri.
Gogot menambahkan, digitalisasi pembelajaran merupakan upaya strategis untuk mempercepat kemampuan anak-anak Indonesia dalam mengejar ketertinggalan dan membekali mereka dengan keterampilan yang relevan untuk abad ke-21.
Komitmen Presiden ini bahkan telah dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang menekankan revitalisasi sekolah, pembangunan sekolah unggul, dan digitalisasi pembelajaran.***




