POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan surat pemberitahuan ke  satuan pendidikan.

Surat edaran mengenai Penyelenggaraan Pendidikan yang Aman dan Adaptif di seluruh satuan pendidikan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Hal yang bertujuan untuk menjamin hak pendidikan dan keselamatan siswa selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Ubah Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Menjadi Setiap Bulan

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan murid adalah prioritas utama.

Mengingat banyaknya fasilitas publik yang mungkin tidak dapat digunakan secara optimal, Suharti mengimbau seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dihimbau untuk mengambil langkah-langkah pencegahan guna menjamin keselamatan proses belajar mengajar.

Surat pemberitahuan yang diterbitkan pada 1 September 2025 ini mengajak para Kepala Dinas untuk bertindak secara partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Mengubah Stigma Matematika Kemendikdasmen Luncurkan Papan Interaktif, Dorong Guru Mengajar Inovatif

Mereka diminta untuk melakukan pemetaan dan identifikasi kondisi di setiap satuan pendidikan.

Serta menentukan metode pembelajaran yang dapat memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas belajar siswa.

Suharti berharap, surat ini dapat ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh Kepala Dinas Pendidikan.

Sehingga setiap murid dapat terus mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu tanpa terganggu oleh situasi di luar lingkungan sekolah.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala