POJOKSATU.ID – Kemendikdasmen terus melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan sistem e-Rapor sebagai pilar baru dalam instrumen penilaian pendidikan di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk melengkapi sistem yang sudah ada, seperti ujian sekolah dan Asesmen Nasional (AN), guna menciptakan evaluasi yang lebih kredibel, adil, dan transparan.
Hadirnya TKA dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan instrumen yang mampu mengukur capaian akademik siswa secara individual dengan standar nasional.
Baca Juga: Jadi Penentu Masuk Sekolah? Ini Alasan Sertifikat TKA 2026 Wajib Dimiliki Siswa SD dan SMP!
Selama ini, penilaian oleh satuan pendidikan dan AN dinilai belum cukup kuat untuk menjadi pembanding capaian akademik siswa secara menyeluruh di tingkat nasional.
TKA diposisikan bukan sebagai pengganti ujian sekolah, melainkan sebagai alat ukur pelengkap yang tetap menghargai otonomi sekolah.
Dengan adanya standar yang sama di seluruh Indonesia, TKA diharapkan dapat meminimalisir potensi manipulasi nilai rapor dan memastikan proses seleksi jalur prestasi menjadi lebih jujur serta terukur.
Baca Juga: Sekolah Kini Bebas Tentukan Nasib Pelaksanaan TKA 2026! Apa Saja?
Pemanfaatan Hasil TKA dan Mekanisme Ujian
Hasil dari TKA akan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam berbagai proses transisi pendidikan, termasuk dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Secara teknis, ujian ini berbasis komputer dan dilaksanakan secara bertahap bagi seluruh jenjang pendidikan:
Baca Juga: Sekolah Kini Bebas Tentukan Nasib Pelaksanaan TKA 2026! Apa Saja?
Jenjang SMA:
Telah dijadwalkan sejak November 2025 dengan fokus pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat siswa.
Jenjang SD dan SMP:
Direncanakan berlangsung pada rentang Maret hingga April 2026. Materi ujian difokuskan pada Bahasa Indonesia dan Matematika dengan soal yang disusun melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Struktur ujian ini dirancang sedemikian rupa agar dapat merefleksikan kesiapan siswa dalam berbagai lintas bidang, mulai dari sains, sosial, hingga vokasi.
Selain TKA, penggunaan e-Rapor menjadi bagian vital dalam ekosistem penilaian digital.
Sistem ini telah terintegrasi langsung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga penyusunan laporan hasil belajar menjadi lebih sistematis dan akuntabel.
Hingga Maret 2025, tercatat lebih dari 7.800 SMA telah mengadopsi sistem ini.
Baca Juga: Jadi Penentu Masuk Sekolah? Ini Alasan Sertifikat TKA 2026 Wajib Dimiliki Siswa SD dan SMP!
Sebagai bentuk dukungan terhadap digitalisasi data, sekolah yang aktif menggunakan e-Rapor untuk mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) akan mendapatkan insentif khusus berupa tambahan kuota siswa eligible untuk jalur SNBP.
Penggabungan TKA dan e-Rapor merupakan simbol transformasi pendidikan yang kini lebih berorientasi pada validitas data.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berupaya membangun budaya kejujuran akademik dan memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan serta proses seleksi di masa depan didasarkan pada informasi yang sah dan objektif.***




