POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai memberikan penjelasan terkait nasib guru non ASN di sekolah negeri setelah muncul kekhawatiran mengenai batas penugasan hingga akhir 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa guru non-ASN tidak lagi dapat mengajar mulai 2027.

Kekhawatiran itu muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non ASN pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa penugasan guru non ASN berlaku sampai 31 Desember 2026.

Baca Juga: Guru Non ASN Akhirnya Bisa Tenang, Pemda Kini Punya Dasar Resmi Bayar Honor

Ketentuan itu sempat memunculkan kecemasan di kalangan tenaga pendidik, terutama guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.

Banyak yang khawatir aturan tersebut menjadi tanda berakhirnya kesempatan mereka untuk tetap mengajar pada tahun-tahun berikutnya.

Namun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah langkah untuk melakukan penghentian massal terhadap guru non ASN.

Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan pemerintah masih membutuhkan tenaga pendidik di berbagai daerah dan tengah menyiapkan pola pemenuhan guru untuk jangka panjang.

Baca Juga: Sempat Nihil Pendaftar, Rempug Warga Sahkah Ade Sofyan Pimpin RW 04 Plawad

Ia menjelaskan bahwa surat edaran diterbitkan sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai arah kebijakan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan proses transisi berjalan tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri.

Menurut Nunuk, pemerintah juga telah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru non ASN.

Saat ini pemerintah masih melakukan penghitungan kebutuhan formasi guru nasional sekaligus menyiapkan mekanisme rekrutmen yang akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Baca Juga: Guru Non ASN Tetap Dibutuhkan pada 2027, Pemerintah Siapkan Jalur ASN Bertahap

Penataan tersebut nantinya diarahkan agar guru non ASN memiliki peluang masuk dalam sistem ASN melalui jalur seleksi yang disiapkan pemerintah.

Skema rekrutmen dilakukan bertahap dan akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian PANRB.

Selain itu, pemerintah juga memastikan guru non ASN yang masih aktif saat ini tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa.

Sekolah negeri di berbagai daerah dinilai masih sangat membutuhkan tambahan tenaga pendidik, terutama untuk menjaga kestabilan layanan pendidikan.

Baca Juga: Jangan Sampai TPG Tertunda, Berikut 5 Hal Penting di Info GTK Mei 2026

Kebijakan penataan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperjelas status kepegawaian guru di masa mendatang.

Pemerintah ingin proses perubahan sistem berjalan lebih tertata sambil tetap memberi kesempatan kepada guru non ASN untuk mengikuti proses seleksi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses tersebut, pemerintah juga masih melakukan pemetaan jumlah kebutuhan guru nasional untuk menentukan formasi yang akan dibuka pada rekrutmen berikutnya.

Karena itu, pembahasan mengenai pola pengangkatan dan kebutuhan guru non ASN setelah 2026 masih terus berlangsung.

***