POJOKSATU.id - Bapak ibu guru dengan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) tanggal 15 Oktober masih banyak yang menantikan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
Pencairan TPG Triwulan 3 memang sudah dilakukan sejak awal bulan Oktober lalu.
Namun pencairannya tidak dilakukan secara serentak, sehingga belum semua guru menerima dana transferan di rekening mereka.
Terutama guru yang SKTP terbit di tanggal 15 Oktober 2025.
Baca Juga: Jelang Pencairan TPG November 2025, Guru Diminta Cek Validasi Info GTK!
Pantauan Pojoksatu.id, guru yang sudah menerima TPG Triwulan 3 rata-rata adalah mereka yang SKTP tanggal 6 dan juga 7 Oktober.
Sementara itu untuk SKTP 15 Oktober belum ada hilal pencairan hingga saat ini.
Tak heran jika mereka menanyakan nasib hak mereka.
Menyikapi hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) buka suara.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pencairan TPG Triwulan 3 ini memang mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Beberkan Alasan TPG Triwulan 3 Guru Tunggal Belum Cair
Saat ini progress pencairan TPG Triwulan 3 tengah sampai di proses rekomendasi ari Kemendikdasmen ke DJPK Kemenkeu.
Dan berikutnya menunggu proses salur oleh KPPN.
"Dapat kami informasikan bahwa rekomendasi penyaluran TPG triwulan III telah disampaikan DJPK kepada DJPB dalam hal ini Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Untuk selanjutnya proses tindak lanjut akan disampaikan ke KPPN. Mohon menunggu bapak ibu," tulis Kemendikdasmen.
Baca Juga: Benarkah TPG Triwulan 3 Sudah Cair Hari Ini? Begini Penjelasan Resminya
Untuk proses salur dari KPPN estimasi waktunya adalah 7 hingga 14 hari kerja.
Jelang pencairan bapak ibu guru harus memastikan bahwa rekening aktif agar tidak terjadi retur pembayaran.
***



