POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama resmi membuka pendaftaran calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXI.

Seleksi ini terbuka untuk masyarakat umum. Pendaftaran dibuka mulai 6 April hingga 10 Mei 2026. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dengan mengklik: Pendaftaran Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional 2026  

 MTQ Nasional XXXI dijadwalkan digelar di Semarang, Jawa Tengah, pada September 2026. Ajang ini menjadi salah satu agenda keagamaan nasional yang dinanti, sekaligus barometer kualitas tilawah Al-Qur’an di Indonesia.

Baca Juga: Beasiswa Tut Wuri Handayani 2026 Dibuka, Tendik PNS Bisa Kuliah S2-S3 Gratis, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa proses seleksi terbuka ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola MTQ nasional, khususnya dalam aspek penilaian atau perhakiman.

Menurutnya, Kementerian Agama ingin memastikan bahwa rekrutmen Dewan Hakim berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Langkah ini juga menjadi respons atas harapan masyarakat agar penyelenggaraan MTQ semakin kredibel dan terbuka.

“Dewan Hakim memegang peran penting dalam menjaga mutu dan objektivitas MTQ. Karena itu, proses seleksinya harus berbasis kompetensi serta bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Senin, 27 April 2026.

Baca Juga: Kembali Bertambah, Sudah 15 Orang Korban Tewas KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

 

Kemenag memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik melalui mekanisme usulan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) , Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Islam, dan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

Setiap calon yang diusulkan wajib memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi, antara lain:

1. Surat rekomendasi lembaga pengusul

2. Surat keterangan sehat

3. Sertifikat sebagai Dewan Hakim tingkat provinsi sesuai cabang yang diusulkan

4. Sertifikat pelatihan Dewan Hakim

5. Sertifikat/syahadah keilmuan sesuai cabang yang diusulkan

6. Sertifikat kejuaraan MTQ (jika ada)

7. Pengisian biodata dan unggah dokumen melalui aplikasi e-MTQ

Baca Juga: Resep Kuah Bakso Ala Abang-abang, Gurih Sedap dan Mudah Dibuat di Rumah

Sebagaimana tertuang dalam surat Ditjen Bimas Islam, seluruh proses dilakukan secara digital melalui sistem e-MTQ guna memastikan keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh peserta dari berbagai daerah.

Tahapan Seleksi Terukur

Proses seleksi dilakukan secara berjenjang dan objektif, meliputi:

-Verifikasi administrasi

-Penilaian kompetensi dan rekam jejak

-Penetapan Dewan Hakim oleh otoritas yang berwenang.

-Pendekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap Dewan Hakim yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman, serta integritas moral yang tinggi.

Baca Juga: 10 Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Bekasi Timur Diproses di RS Bhayangkara Polri, Semuanya Perempuan

Kemenag menegaskan bahwa daftar Dewan Hakim terpilih akan diumumkan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

“MTQ tidak hanya tentang perlombaan membaca dan memahami Al-Qur’an, tetapi juga tentang menghadirkan tata kelola yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan amanah,” jelas Abu Rokhmad. ***