POJOKSATU.id - Kabar besar datang bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan sebanyak 630.000 formasi PPPK dalam seleksi CASN 2026.

Usulan ini difokuskan untuk guru madrasah swasta yang selama ini belum banyak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK tahap sebelumnya.

Baca Juga: Guru Non ASN dan Paruh Waktu Wajib Tahu! Ini Aturan Rekening Pencairan dan Besaran Tunjangan Terbaru

Angka 630 ribu menjadi sorotan karena termasuk salah satu usulan formasi terbesar dalam sejarah rekrutmen ASN sektor pendidikan keagamaan.

Namun perlu digarisbawahi, angka tersebut masih dalam tahap pengajuan dan belum menjadi keputusan final.


Skema Jalur Afirmasi Jadi Harapan Baru

Pengangkatan 630.000 guru swasta ini akan mengarah pada skema jalur afirmasi.

Baca Juga: PNS MERAPAT! Kenaikan Gaji, Promosi hingga Mutasi Ditentukan oleh Sistem Penilaian Baru dan Indikator ini

Jalur afirmasi ini diprioritaskan bagi guru yang telah lama mengabdi di madrasah swasta dan sudah terdata dalam sistem resmi pemerintah.

Langkah ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN, terutama di lingkungan Kemenag yang memiliki jaringan madrasah luas hingga pelosok daerah.

Dengan skema afirmasi, guru swasta memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK tanpa harus bersaing secara umum seperti formasi reguler.

Baca Juga: Disdikpora Kudus Ingatkan 'Guru PPPK Paruh Waktu yang Resign Siap-siap Diblokir dari Semua Formasi CASN'


Masih Tunggu Persetujuan Lintas Kementerian

Meski kabar ini disambut antusias, Kemenag menegaskan bahwa usulan 630.000 formasi PPPK tersebut masih dalam proses koordinasi.

Pembahasan melibatkan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Keuangan.

Artinya, angka tersebut belum final dan masih bergantung pada hasil pembahasan lintas kementerian terkait kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran negara.

Namun, pengajuan ini menunjukkan komitmen besar Kemenag dalam memperjuangkan kepastian status guru madrasah swasta.


Mengapa Angkanya Sangat Besar?

Jumlah 630.000 bukan tanpa alasan. Guru madrasah swasta di bawah naungan Kemenag tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah yang sangat besar.

Baca Juga: Wacana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama, Eks Penyidik Sentil Jokowi Jangan Sekadar Gimik Politik

Selama ini, banyak dari mereka berstatus non-ASN dengan penghasilan terbatas dan tanpa kepastian karier jangka panjang.

Minat terhadap PPPK Kemenag juga disebut sangat tinggi. Hal ini dipengaruhi oleh:

- Kepastian status sebagai ASN

- Tunjangan kinerja

- Hak kepegawaian yang lebih jelas dibanding non-ASN

Baca Juga: Resmi Dibuka! Mudik Gratis PELNI untuk 800 Orang, Cuma Butuh NIK Aktif dan Akun PELNI Mobile

Karena itu, usulan formasi jumbo ini dinilai sebagai jawaban atas aspirasi guru swasta yang telah lama menanti peluang pengangkatan.


Guru Swasta Diminta Bersiap

Dalam pemberitaan 16 Februari 2026, guru swasta diminta bersiap menghadapi kemungkinan seleksi CASN 2026.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

Baca Juga: Menurut Ketua Komisi III DPR, Polri Sudah Tegas di Kasus Mantan Kapolres Bima Kota Terlibat Narkoba

- Memastikan data sudah terdaftar dalam database resmi

- Memantau informasi seleksi PPPK Kemenag

- Mempersiapkan dokumen administrasi sejak dini

Meski belum menjadi keputusan final, sinyal positif ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru madrasah swasta.

Baca Juga: TPG 2025 Belum Cair di Banyak Daerah, Padahal Pusat Sudah Transfer? Ini Fakta Lapangan, Penyebab Tertahan, dan Langkah Aman Guru Agar Tidak Dirugikan


Momentum Besar Penataan Non-ASN

Usulan 630.000 formasi PPPK ini juga menjadi bagian dari agenda nasional penataan tenaga non-ASN.

Jika disetujui, langkah ini berpotensi menjadi reformasi besar dalam sistem kepegawaian pendidikan keagamaan.

Bagi guru madrasah swasta, ini bukan sekadar angka.

Baca Juga: 6 Kepala Dinas Mundur di Era Bobby Nasution, Sinyal Evaluasi Kinerja di Pemprov Sumut?

Ini adalah peluang perubahan status, peningkatan kesejahteraan, dan kepastian karier yang lebih jelas.

Kini semua mata tertuju pada keputusan pemerintah pusat. Apakah 630 ribu formasi PPPK benar-benar terealisasi di 2026?

Guru swasta patut bersiap.***