POJOKSATU.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan perubahan ketentuan linieritas kualifikasi akademik bagi guru madrasah yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch IV tahun 2025.

Perubahan ini tertuang dalam surat bernomor B-623/Dt.I.II/KS/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

Melalui surat tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menegaskan bahwa daftar bidang studi PPG untuk mata pelajaran umum kini mengacu pada keputusan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan lagi daftar sebelumnya yang tercantum dalam surat Dirjen Pendis tertanggal 4 November 2025.

Baca Juga: LENGKAP! Ringkasan Materi Teks Pidato Bahasa Indonesia Kelas VIII Semester 2 Kurikulum Merdeka

Acuan Baru Sesuai Kemendikdasmen

Perubahan linieritas bidang studi dalam PPG Daljab Batch IV 2025 ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal GTK dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025 yang ditandatangani Nunuk Suryani pada 8 April 2025.

Dokumen ini menjadi rujukan utama kesesuaian antara kualifikasi akademik S1/D4 dengan bidang studi PPG.

Artinya, guru yang mengikuti PPG harus memiliki ijazah yang relevan dengan bidang tugas atau mata pelajaran yang diajarkan.

Fesal Musaad, Direktur GTK Madrasah Kemenag, menegaskan bahwa seluruh daftar bidang studi PPG umum dalam seleksi Batch-IV 2025 yang lama tidak lagi berlaku.

“Daftar bidang studi baru sepenuhnya mengikuti keputusan Dirjen GTK Kemendikdasmen. Adapun mata pelajaran agama tetap mengacu pada daftar lama,” tulis Fesal dalam surat edaran resmi.

Latar Belakang dan Pertimbangan

Dalam keputusan Dirjen GTK, ada empat pertimbangan utama perubahan ini:

  1. PPG merupakan bagian penting dari seleksi administrasi yang mewajibkan bidang studi sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4.

  2. Ditemukan banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang ijazahnya.

  3. Keputusan lama, yakni Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024, dinilai tidak lagi memadai.

  4. Penyesuaian dilakukan agar proses PPG lebih objektif, adil, dan sesuai regulasi terbaru.

Baca Juga: Mengenal Mekanisme Penempatan Lokasi Mengajar PPG Calon Guru: Panduan Lengkap dari Seleksi hingga Penugasan

Dengan dasar tersebut, guru madrasah perlu meninjau kembali kesesuaian antara ijazah yang dimiliki dan bidang studi yang diajarkan agar tidak terhambat saat proses seleksi administrasi.

Daftar Linieritas PPG Daljab Mapel Umum

Mengacu pada keputusan Dirjen GTK, terdapat sekitar 80 bidang studi PPG yang disesuaikan dengan ijazah S1/D4.

Sebagai gambaran, beberapa bidang yang paling banyak diminati antara lain:

  • Bahasa Indonesia: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Tadris Bahasa Indonesia, Sastra Indonesia.

  • Bahasa Inggris: Pendidikan Bahasa Inggris, Bahasa dan Kebudayaan Inggris, Sastra Inggris.

  • Bahasa Arab: Pendidikan Bahasa Arab, Bahasa dan Sastra Arab, Sastra Arab.

  • Ekonomi: Pendidikan Ekonomi, Ekonomi Islam, Ekonomi Syariah, Ilmu Ekonomi.

  • Matematika: Pendidikan Matematika, Tadris Matematika, dan Matematika.

  • Biologi: Pendidikan Biologi, Tadris IPA Biologi, Biologi.

  • Bimbingan Konseling: Pendidikan BK, BK Islam, Konseling Pastoral, hingga Kepenyuluhan Buddha.

Selain itu, ada bidang baru yang kini masuk daftar antara lain Informatika, Agribisnis, Akuntansi, Teknik, Seni Rupa, hingga Layanan Kesehatan dan Pekerjaan Sosial.

Download Daftar Resmi Perubahan

Guru madrasah dapat mengunduh dokumen lengkap kesesuaian kualifikasi akademik dengan bidang studi PPG melalui tautan resmi berikut:

Download Dokumen Kesesuaian Kualifikasi PPG 2025

Dengan perubahan ini, guru madrasah diharapkan lebih siap menghadapi seleksi PPG yang lebih ketat dan profesional.

Baca Juga: Pendaftaran DIES ICD Course 2026 Resmi Dibuka, Pelatihan Eksklusif untuk Dekan dan Pimpinan Fakultas Perguruan Tinggi di Asia Tenggara, Cek Syaratnya

Kesesuaian antara latar belakang pendidikan dan bidang ajar bukan hanya formalitas administratif, tapi langkah menuju peningkatan mutu pendidikan madrasah yang semakin kompetitif dan berstandar nasional. ***