POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan lapor diri bagi peserta yang terpanggil PPG Daljab 2025 batch 1.

Diinfokan Kemenag bahwa bapak ibu guru yang terpanggil untuk mengikuti PPG Daljab 2025 batch 1 di aplikasi EMIS maupun Siaga, maka tahapan yang harus dilakukan berikutnya adalah Lapor Diri.

Berdasarkan jadwal resmi, tahapan lapor diri akan dilaksanakan pada tanggal 17 sampai dengan 28 Februari 2025.

Namun perlu diingat bapak ibu guru tidak perlu khawatir jika pada tanggal 17 Februari masih belum bisa melakukan lapor diri.

Baca Juga: KEMENAG Beberkan Nasib Guru Agama yang Tidak Lulus PPG, Tidak Boleh Mengajar Lagi?

Saat ini seluruh peserta tengah menunggu penempatan LPTK.

Informasi berkaitan dengan kegiatan lapor diri ini nantinya akan dilaksanakan apabila bapak ibu guru sudah mendapatkan LPTK.

Penempatan LPTK ini nantinya juga akan diinformasikan melalui akun EMIS maupun SIAGA masing-masing.

Apabila sudah mendapatkan penempatan LPTK, maka bapak ibu guru bisa langsung untuk mengunjungi alamat website masing-masing LPTK untuk lapor diri dan juga pengumpulan dokumen RPL.

Baca Juga: WADUH! Guru Agama TMT setelah 3 Juni 2023 Tidak Bisa Ikut PPG Daljab, Bagaimana Nasibnya? Hanya Ini Solusi dari Kemenag

Berikut ini Pojoksatu.id jelaskan alur Lapor Diri dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan:

- Dokumen Lapor Diri:

1. Ijazah yang digunakan untuk liniearitas PPG beserta transkrip nilai;

2. Kartu Tanda Penduduk;

3. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan)

4. Dokumen RPL

Baca Juga: TIGA INFO Penting dari Kemenag Terkait Pelaksanaan PPG Daljab 2025, Guru Agama Jangan Sampai Ketinggalan!

- Detail Dokumen RPL

1. SK mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;

2. Dokumen perangkat pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan instrument penilaian maksimal 12 semester;

3. Dokumen pengembangan kompetensi professional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/surat keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum sejenis maksimal 12 semester;

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Setelah Selesai Daftar Ulang PPG Daljab Kemenag Angkatan Pertama?

4. Dokumen pengelolaan administrasi pembelajaran dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;

5. Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dokumen beriku: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.

- Alur Lapor Diri

Mahasiswa unggah dokumen melalui platform LPTK masing-masing;

Saat ini baru ada 23 LPTK dari jumlah total 55 LPTK yang melaporkan platform Lapor Diri.

***