POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno.
Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan Islam diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi di wilayah masing-masing.
Penyesuaian dapat dilakukan terhadap jadwal, lokasi maupun metode pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi dan tingkat keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
“Melalui SE ini, Satuan Pendidikan Islam diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jadwal, tempat, dan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi daerah,” kata Suyitno dalam keterangannya, Senin, 7 September 2026.
Menurutnya, satuan pendidikan dapat mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, hingga memindahkan kegiatan ke lokasi yang dinilai lebih aman.
Aktivitas di luar ruangan juga dapat dibatasi.
Apabila kondisi tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran secara langsung, satuan pendidikan dapat mengalihkan kegiatan belajar sementara ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara,” ujar Suyitno.
Baca Juga: OMI 2026 Diikuti 230 Ribu Peserta, Meningkat 12,7 Persen dari Tahun Lalu
Madrasah yang Menerapkan PJJ
Sejumlah madrasah mulai menerapkan PJJ sebagai langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Salah satunya MAN 2 Bandar Lampung yang melaksanakan PJJ bagi seluruh peserta didik pada Senin (7/9/2026).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus memitigasi dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Dalam pelaksanaannya, guru MAN 2 Bandar Lampung melaksanakan pembelajaran secara daring melalui berbagai platform yang selama ini digunakan dalam kegiatan akademik.
Baca Juga: Daftar Kampus yang Terapkan PJJ akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Mulai dari UI hingga ITERA
Peserta didik tetap mendapatkan materi pembelajaran, tugas, pendampingan, serta evaluasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kebijakan serupa juga diterapkan pada madrasah di Kota Metro, Lampung.
Kantor Kemenag Kota Metro melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PJJ di madrasah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.
Monitoring mencakup kehadiran guru dan siswa serta berbagai kendala yang muncul selama pembelajaran dilakukan secara daring.
PJJ juga diberlakukan pada madrasah di Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Tampilkan Karya Terbaikmu! WJJC 2026 Hadir sebagai Ajang Apresiasi Wartawan Jawa Barat
Kebijakan Pemerintah Kota Depok pada 7–8 September 2026 tersebut mencakup jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), selain satuan pendidikan umum.
Sementara itu, di DKI Jakarta, pembelajaran pada RA dan madrasah diarahkan untuk dilaksanakan melalui PJJ mulai Senin, 7 September 2026 hingga terdapat pemberitahuan lebih lanjut.
Salah satu madrasah yang telah mengumumkan penerapan kebijakan tersebut adalah MTsN 17 Jakarta.
Dengan demikian, penerapan PJJ pada madrasah dilakukan berdasarkan kondisi wilayah dan tingkat paparan abu vulkanik, serta mengikuti kebijakan pemerintah daerah maupun Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama setempat.
Baca Juga: PDIP Jember Tolak Rencana Pinjaman Rp786 Miliar, Pilih Walkout dari Paripurna KUA-PPAS 2027
Madrasah Wajib Utamakan Keselamatan
SE Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya mengatur fleksibilitas pembelajaran, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga satuan pendidikan Islam.
Pimpinan satuan pendidikan wajib memastikan sarana dan prasarana dibersihkan dari paparan abu vulkanik.
Satuan pendidikan juga diminta menyediakan masker bagi warga satuan pendidikan.
Masker yang dianjurkan antara lain N95, KN95, KF94, dan FFP2.
Masker medis dapat digunakan sebagai pengganti sementara apabila jenis masker tersebut belum tersedia.
Selain penggunaan masker, warga satuan pendidikan Islam diimbau mengenakan pakaian tertutup dan pelindung mata apabila harus beraktivitas di luar ruangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik terhadap kesehatan.
Apabila terdapat warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata terasa nyeri dan merah, pimpinan satuan pendidikan diminta segera merujuk yang bersangkutan ke puskesmas atau rumah sakit.
Informasi PJJ Harus Disampaikan dengan Jelas
Kemenag juga meminta pimpinan satuan pendidikan Islam memastikan informasi mengenai penyesuaian pembelajaran disampaikan secara jelas kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Penyampaian informasi dilakukan secara tenang dan tidak menimbulkan kepanikan.
Informasi yang disampaikan juga harus mengacu pada sumber resmi dari pihak yang berwenang.
Suyitno mengatakan, materi mengenai keselamatan dan kesehatan juga dapat diberikan kepada peserta didik di sela-sela pembelajaran.
“Di sela-sela materi pembelajaran dapat diberikan tentang pentingnya pengetahuan keselamatan, pentingnya mereka memiliki sikap yang tenang dan menjaga kesehatan serta tetap mengikuti informasi kebijakan dari pihak yang berwenang,” ujar Suyitno.
Pembelajaran secara normal dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi wilayah dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.
Kebijakan ini menjadi langkah Kemenag untuk memastikan hak peserta didik di madrasah dan satuan pendidikan Islam tetap terpenuhi, sekaligus mengutamakan keselamatan warga satuan pendidikan dari dampak abu vulkanik. ***




