POJOKSATU.id – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa batas akhir pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Batch IV tahun 2025 tidak akan mengalami perpanjangan.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, mengingat masih banyak guru madrasah yang menunda proses unggah berkas di hari-hari terakhir.
Program PPG Dalam Jabatan (Daljab) merupakan tahap penting bagi guru madrasah dan guru pendidikan agama untuk memperoleh sertifikat pendidik profesional, yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Pendaftaran Ditutup 11 November 2025
Berdasarkan jadwal resmi Kemenag, pendaftaran PPG Daljab Batch IV hanya dibuka hingga 11 November 2025.
Guru yang belum mengajukan berkas hingga tanggal tersebut tidak dapat mengikuti verifikasi administrasi pada periode ini.
6–11 November 2025: Masa pendaftaran dan unggah berkas
6–12 November 2025: Masa perbaikan ajuan
6–13 November 2025: Tahap verifikasi administrasi oleh admin kabupaten/kota
17 November 2025: Pengumuman hasil seleksi
17–19 November 2025: Penautan akun email peserta
Guru Diminta Tidak Menunggu Hari Terakhir
Direktorat GTK Madrasah mencatat, ribuan guru sering mengalami gagal unggah berkas karena menunggu mendekati batas waktu.
Padahal, sistem Simpatika dan EMIS GTK biasanya mengalami peningkatan trafik tinggi menjelang penutupan.
Baca Juga: Langkah Demi Langkah, Tata Cara Pendaftaran PPG Daljab Batch IV Lewat Simpatika
Guru yang tidak mengunggah berkas hingga tenggat waktu otomatis tidak akan dimasukkan dalam daftar peserta verifikasi administrasi Batch IV dan harus menunggu batch berikutnya.
Tahapan Seleksi Administrasi PPG Daljab Batch IV
Kemenag menjelaskan, seluruh proses pendaftaran dan seleksi administrasi dilakukan secara digital melalui dua portal utama:
1. Simpatika Kemenag (https://simpatika.kemenag.go.id)) untuk validasi data guru madrasah.
Baca Juga: Kontrak Setahun Mana Cukup! Aliansi R2 R3 Desak Pemerintah Pastikan Masa Depan ASN Paruh Waktu
2. EMIS GTK (https://emisgtk.kemenag.go.id) untuk verifikasi berkas dan data keaktifan mengajar.
Tahapan lengkapnya:
1. Login ke akun Simpatika atau EMIS GTK menggunakan NUPTK.
2. Perbarui data pribadi dan kepegawaian.
3. Isi formulir pendaftaran PPG Daljab 2025.
4. Unggah berkas persyaratan (ijazah, SK, surat aktif mengajar, dan lainnya).
5. Klik “Kirim Ajuan” sebelum 11 November 2025 pukul 23.59 WIB.
6. Pantau status ajuan pada menu “Verifikasi Administrasi.”
Catatan: Guru yang belum menyelesaikan unggah hingga batas waktu akan otomatis terhapus dari daftar peserta aktif.
6 Dokumen Wajib yang Harus Diunggah
Untuk mempercepat proses verifikasi, peserta wajib memastikan keenam berkas berikut lengkap dan sesuai format:
1. Ijazah S1/D4 linier.
Baca Juga: Rizki Juniansyah, Sang Pemecah Rekor Dunia yang Kini Jadi Prajurit TNI
2. SK Pengangkatan terakhir.
3. SK Mengajar dua tahun terakhir.
4. KTP dan pas foto terbaru.
5. Surat Keaktifan Mengajar.
6. Surat Pernyataan Tidak Sedang Mengikuti PPG lain.
Semua berkas diunggah dalam format PDF maksimal 2 MB per file. Gunakan nama file pendek tanpa spasi atau karakter khusus.
Tidak Ada Jalur Tambahan atau Perpanjangan Waktu
Kemenag menegaskan, tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran maupun kuota tambahan peserta.
Guru yang tidak lolos administrasi pada Batch IV baru bisa mengikuti Batch V tahun depan, jika kuota tersedia.
Kemenag juga memperingatkan agar guru tidak tergiur tawaran pihak tertentu yang mengaku bisa memperpanjang atau meloloskan PPG secara instan.
Semua proses bersifat gratis, resmi, dan terpusat melalui portal Kemenag.
Tips dari Kemenag Agar Tidak Gagal di Tahap Akhir
1. Unggah berkas minimal dua hari sebelum batas akhir.
Baca Juga: Checklist Dokumen Wajib PPG Daljab, Pastikan 6 Syarat Ini Terpenuhi 100 persen Sebelum Klik Submit
2. Gunakan koneksi internet stabil dan browser terbaru.
3. Periksa kembali data identitas dan NUPTK.
4. Pastikan SK ditandatangani pejabat berwenang.
5. Gunakan file PDF jelas, tidak buram atau terpotong.
6. Pantau status verifikasi di dashboard Simpatika/EMIS.
Tidak Ada Perpanjangan
Direktorat GTK Madrasah menyampaikan, keputusan untuk tidak memperpanjang masa pendaftaran ini diambil demi menjaga ketepatan waktu pelaksanaan PPG Daljab nasional.
Dengan sistem digital yang semakin efisien, Kemenag berharap guru madrasah dapat lebih cepat beradaptasi dan disiplin administrasi.
Bagi guru yang masih menunda unggah berkas, waktu terus berjalan.
Tidak ada perpanjangan, hanya mereka yang menyelesaikan pendaftaran tepat waktu yang akan diverifikasi.
Segera login ke akun Simpatika atau EMIS GTK, lengkapi data, unggah berkas, dan pastikan status Anda “Terverifikasi” sebelum tanggal 11 November 2025.***




