POJOKSATU.id - Bertepatan dengan momen peringatan Hari Santri Nasional 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i setelah Apel Hari Santri yang digelar di halaman kantor pusat Kemenag, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Gagasan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebenarnya bukan hal baru.

Baca Juga: Jalan Licin dan Berlubang di Pandeglang Bikin Celaka, Kini Dibangun Lagi oleh Pemprov Banten

Upaya ini sudah mulai diwacanakan sejak tahun 2019 pada masa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dilanjutkan ketika kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 2021 dan 2023.

Hingga akhirnya kembali diperjuangkan pada 2024 ketika jabatan Menteri Agama dipegang oleh Nasaruddin Umar.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Ini Tanda Oli Motor Kamu Harus Segera Diganti

Hasilnya, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, resmi menerbitkan surat bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang berisi persetujuan izin prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 mengenai Kementerian Agama.

"Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang telah terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama," ujar Wamenag.

Dilansir dari situs resmi kemenag, keberadaan Direktorat Jenderal Pesantren akan berperan sebagai pusat koordinasi dan konsolidasi pesantren secara nasional.

Baca Juga: Gugup Saat Presentasi, Empat Cara Sederhana Ini Bikin Mahasiswa Lebih Percaya Diri di Depan Umum

Melalui direktorat baru ini, Kementerian Agama ingin memastikan seluruh pesantren di Indonesia dapat terdata dengan baik agar bantuan pemerintah bisa berjalan efektif.

Pembentukan Ditjen Pesantren dinilai akan membawa dampak positif bagi dunia pesantren di Indonesia.

Dengan struktur baru ini, kebijakan dan program bantuan dapat tersalurkan lebih merata, sekaligus memperkuat posisi pesantren sebagai penopang moral, spiritual, dan intelektual bangsa.***