POJOKSATU.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merilis daftar calon penerima tunjangan insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN untuk tahun anggaran 2026.
Informasi tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 9 Maret 2026.
Program ini ditujukan untuk guru PAI yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif mengajar di berbagai jenjang pendidikan.
Dalam surat bernomor B44 GAR MD DT.1/TI/GM.01/03/2026, Direktorat Pendidikan Agama Islam menyampaikan bahwa daftar calon penerima insentif telah ditetapkan berdasarkan hasil pendataan melalui aplikasi SIAGA.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, khususnya kepada Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam serta jajaran Pakis dan Pendis di seluruh Indonesia.
Penetapan calon penerima insentif didasarkan pada sejumlah kriteria yang telah ditentukan. Beberapa di antaranya adalah:
Baca Juga: Tiga Dosen FHIP UMS Raih Pendanaan Penelitian Multitahun Kemendiktisaintek 2026
1. Guru PAI berstatus non ASN, bukan PNS maupun PPPK.
2. Aktif mengajar mata pelajaran PAI di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, atau sekolah luar biasa.
3. Terdata aktif di aplikasi SIAGA pada tahun ajaran 2025–2026.
4. Belum lulus sertifikasi pendidik.
5. Bukan penerima tunjangan profesi guru dari APBN atau APBD.
6. Tidak menerima bantuan sejenis dari Kementerian Agama.
7. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
8. Minimal memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
9. Memiliki masa kerja sebagai pendidik sebelum 1 Juli 2024.
10. Memenuhi beban mengajar minimal enam jam tatap muka per minggu.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Strategi RI Jika Selat Hormuz Ditutup, Impor Minyak Dialihkan ke Amerika dan Afrika
11. Belum memasuki usia pensiun 60 tahun saat penetapan.
Proses Verifikasi Data Guru
Dalam surat tersebut, Kementerian Agama juga meminta calon penerima insentif untuk memastikan data rekening bank yang terdaftar di aplikasi SIAGA sudah benar dan aktif.
Guru diminta mengecek kembali kesesuaian nama pemilik rekening, nomor rekening, serta nama bank yang tercatat dalam sistem. Hal ini penting untuk menghindari kendala saat proses pencairan insentif.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Fakta Mengejutkan! 120 Juta Motor di RI Habiskan 360 Juta Liter BBM per Hari
Verifikasi data rekening dilakukan secara mandiri melalui akun masing-masing di aplikasi SIAGA.
Batas Waktu Verifikasi
Kementerian Agama menetapkan batas waktu verifikasi data hingga 12 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Apabila data rekening sudah benar, guru tidak perlu melakukan pengajuan verifikasi ulang. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, guru diminta segera melakukan pembaruan data melalui sistem.
Baca Juga: Soroti Posisi Menhan Sjafrie, Isu Keamanan Nasional Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
Daftar Penerima dari Berbagai Daerah
Lampiran surat edaran tersebut juga memuat daftar nama calon penerima insentif dari berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa daerah yang tercantum antara lain Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Banda Aceh, hingga sejumlah kabupaten di Provinsi Banten seperti Pandeglang, Serang, dan Tangerang.
Selain itu, daftar penerima juga mencakup wilayah di Kalimantan dan Sulawesi, sehingga program ini menjangkau guru PAI di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Beasiswa LPDP TRIN Doktor by Research 2026 Dibuka, Ini Syarat, Kampus Tujuan, dan Jadwal Seleksinya
Program insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru PAI non ASN yang selama ini berperan penting dalam pendidikan karakter dan keagamaan di sekolah.
Guru yang merasa memenuhi kriteria dapat mengecek langsung daftar penerima melalui sistem atau informasi dari kantor Kementerian Agama di daerah masing-masing. ***




