POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) resmi memperpanjang batas waktu pengajuan Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2026.
Semula, pengajuan ditutup pada 31 Januari 2026. Kini, tenggat diperpanjang hingga 15 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan ini secara khusus menyasar para dosen PTKIS yang sedang memproses pengajuan ID Peneliti melalui portal Litapdimas Kemenag.
Dosen Wajib Cek dan Revisi di Litapdimas
Bagi pendaftar yang statusnya belum disetujui (approve), DIKTIS menginstruksikan agar segera:
-
Masuk ke akun masing-masing di portal Litapdimas
-
Mengecek catatan atau saran dari admin
-
Melakukan perbaikan data atau dokumen sesuai arahan
-
Mengajukan kembali (resubmit) sebelum batas waktu berakhir
Langkah ini dilakukan agar seluruh pengajuan memenuhi ketentuan administrasi dan substansi sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) 2026 yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Sentul City Hospitality Group Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Banjir Bandang
Juknis Resmi Terbit, Jadi Pedoman Nasional
Perpanjangan ini juga seiring dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10459 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2026.
Beberapa poin penting dalam juknis tersebut antara lain:
-
Juknis menjadi pedoman resmi bagi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) dan seluruh PTKIN dalam menyelenggarakan program bantuan penelitian berbasis SBK.
-
Satker PTKIN diberi kewenangan menyusun juknis turunan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
-
PTKIN yang memiliki alokasi anggaran 2026 diminta segera membuka pendaftaran dan sosialisasi secara online.
-
Jika terdapat perbedaan nominal bantuan antara Juknis dan PMK SBK terbaru, akan dilakukan penyesuaian sesuai regulasi berlaku.
-
Tata kelola tetap menerapkan pola H-1, yakni proses pengelolaan bantuan dimulai maksimal satu hari sebelum tahun anggaran berjalan.
-
Seluruh proses dilakukan secara daring melalui laman http://litapdimas.kemenag.go.
id.
Baca Juga: Perayaan Imlek 2026 Dimeriahkan dengan Sentuhan Kaligrafi Tiongkok
Wajib Sinkronisasi NIK dan ID Sinta
Mengacu pada edaran Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, seluruh pemilik akun Litapdimas wajib:
-
Mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Melakukan sinkronisasi ID Sinta di menu Informasi Akun
Langkah ini menjadi syarat mutlak agar akun tetap aktif dan dapat digunakan untuk pengajuan bantuan penelitian, publikasi ilmiah, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, pengusul bantuan Tahun Anggaran 2026 wajib menuntaskan seluruh kewajiban hasil keluaran (output), kemanfaatan (outcome), pengisian abstrak, dan logbook bantuan sebelumnya hingga batas masa tenggang.
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut berakibat serius. Akun bisa terblokir dan tidak dapat mengajukan bantuan baru sebelum seluruh laporan diselesaikan secara lengkap.
Perpanjangan ini menjadi kesempatan terakhir bagi dosen untuk melengkapi administrasi, menyempurnakan proposal, dan mematangkan gagasan riset agar sesuai standar yang ditetapkan. ***




