POJOKSATU.id — Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan ketentuan mengenai penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) pada satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaannya.

Aturan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 tersebut menjadi pedoman untuk menciptakan suasana belajar yang lebih aman dan nyaman.

Selain itu, pembatasan penggunaan gawai ditujukan untuk membantu peserta didik lebih berkonsentrasi selama pembelajaran sekaligus mendorong interaksi sosial yang lebih baik antarmurid.

Baca Juga: Prabowo Menangis Ingat Saudara di Palestina, Teriakan Palestine Merdeka Menggema di Gontor

Ketentuan ini diterapkan pada berbagai satuan pendidikan yang menjadi binaan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah hingga sekolah teologi.

Aturan serupa juga mencakup pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha dan berbagai bentuk satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat anak-anak terlepas dari teknologi digital.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Menurutnya, teknologi tetap memiliki peran dalam kegiatan pendidikan selama pemanfaatannya dilakukan sesuai tujuan dan tidak berlebihan.

Baca Juga: Punya SK Resmi dari Menteri, Warga Silo Jember Melawan Pembangunan Batalyon TP, Bupati Gus Fawait Turun Tangan Kawal Aspirasi

Salah satu ketentuan utama dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan penggunaan gawai oleh murid selama berada di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan.

Murid hanya dapat menggunakan perangkat apabila guru memberikan instruksi secara langsung untuk menunjang kegiatan pembelajaran.

Di luar kegiatan belajar mengajar, penggunaan gawai diperbolehkan sebelum maupun setelah jam pelajaran berlangsung.

Untuk keperluan mendesak atau kondisi darurat, murid juga dapat memakai gawai setelah memperoleh izin dari guru atau wali kelas.

Pembatasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada peserta didik.

Guru dan tenaga kependidikan juga harus mengikuti ketentuan serupa selama proses belajar mengajar berlangsung.

Penggunaan gawai oleh guru maupun tenaga kependidikan tidak diperbolehkan apabila tidak memiliki kaitan dengan kegiatan pembelajaran.

Baca Juga: Tiga RSUD Karawang Kompak, Raih Terbaik I Helaran Budaya

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat menyediakan fasilitas penyimpanan khusus, seperti loker, untuk menempatkan gawai milik murid maupun perangkat yang digunakan guru.

Guru atau wali kelas juga dapat meminta murid menyerahkan gawai sebelum pembelajaran dimulai.

Perangkat yang dikumpulkan kemudian dapat disimpan hingga waktu kepulangan murid dan dikembalikan dalam keadaan mati atau berada dalam mode pesawat.

Untuk mengantisipasi kebutuhan komunikasi penting, sekolah juga diarahkan menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua atau wali.

Dengan demikian, orang tua tetap dapat menghubungi pihak sekolah apabila terdapat keadaan yang membutuhkan penanganan atau komunikasi segera.

Baca Juga: Sidang Tipikor Bea Cukai, Ahmad Dedi Bantah Minta Uang Rp500 Juta, Klaim Bukan Staf Khusus BIN

Ketentuan mengenai penggunaan gawai tersebut selanjutnya perlu dituangkan dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan.

Kemenag mengingatkan agar penerapan aturan dilakukan tanpa kekerasan.

Apabila terdapat pelanggaran, sanksi yang diberikan harus tetap bersifat mendidik dan disesuaikan secara proporsional.

Pembatasan ini juga berkaitan dengan upaya mengurangi berbagai dampak penggunaan gawai secara tidak tepat terhadap proses pendidikan.

Penggunaan perangkat secara berlebihan atau tidak sesuai kebutuhan dinilai dapat menjadi gangguan terhadap fokus belajar serta mengurangi kualitas hubungan sosial antarmurid.

Di sisi lain, aktivitas anak di ruang digital juga memiliki sejumlah risiko, termasuk perundungan siber, paparan materi negatif dan penyalahgunaan teknologi.

Karena itu, Kemenag turut melarang penggunaan gawai untuk mengakses, menyimpan ataupun menyebarluaskan sejumlah konten yang berbahaya bagi anak.

Baca Juga: Pertamina dan BPBD Karawang Salurkan 100.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Materi yang dilarang antara lain konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks serta berbagai konten lain yang dapat memberikan dampak negatif terhadap peserta didik.

Murid maupun guru juga tidak diperbolehkan mengambil, menyimpan atau menyebarkan foto dan video seseorang apabila materi tersebut melanggar privasi atau merendahkan martabat orang lain tanpa persetujuan.

Tidak berhenti di lingkungan sekolah, kebijakan mengenai penggunaan perangkat digital tersebut juga melibatkan peran keluarga.

Orang tua atau wali diminta membatasi penggunaan gawai oleh anak di rumah maksimal dua jam setiap hari di luar keperluan yang berkaitan dengan pembelajaran.

Untuk membantu pengawasan, orang tua dianjurkan memanfaatkan fitur parental control yang tersedia pada perangkat maupun layanan digital.

Baca Juga: Beasiswa Persiapan S3 Luar Negeri PPSL 2026 Dibuka, Dosen Wajib Penuhi Syarat Ini

Pengaturan tersebut dapat mencakup pembatasan usia konten, persetujuan untuk membeli atau mengunduh aplikasi, pengaktifan fitur safe search hingga pengaturan durasi penggunaan layar.

Kemenag juga menganjurkan agar anak menggunakan perangkat digital di area rumah yang bersifat terbuka, seperti ruang keluarga, bukan secara terus-menerus di dalam kamar tidur.

Kamaruddin menilai keterlibatan orang tua memiliki peran penting dalam membentuk pola penggunaan teknologi yang sehat pada anak.

Baca Juga: Sosok Pria Penendang Wanita di Mal Senayan City Ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dengan menentukan berapa lama anak boleh menggunakan gawai.

Orang tua juga perlu mengajak anak berbicara mengenai aktivitas mereka di dunia digital serta memberikan contoh dalam menggunakan perangkat secara bertanggung jawab.

Selain itu, keluarga dianjurkan menyediakan pilihan kegiatan lain yang tidak melibatkan gawai.

Aktivitas tersebut dapat berupa olahraga, membaca, kegiatan seni, aktivitas keagamaan maupun kegiatan bersama keluarga dan lingkungan sekitar.

Melalui kebijakan ini, Kemenag ingin mendorong terbentuknya budaya digital yang lebih sehat di kalangan peserta didik.

Literasi digital tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan mengoperasikan perangkat dan mengakses teknologi, tetapi juga mencakup kemampuan menggunakan teknologi secara aman, bijaksana, terarah dan bertanggung jawab.***