POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren setelah sebelumnya diberlakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025.
Layanan pendaftaran pesantren tersebut kembali dapat diakses mulai 1 Januari 2026.
Moratorium pengajuan tanda daftar keberadaan pesantren dilakukan Kemenag menyusul banyaknya masukan dari berbagai pihak pasca runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memperkuat aspek keselamatan, legalitas, serta kelayakan sarana dan prasarana pesantren.
Seiring dibukanya kembali layanan pendaftaran, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan bahwa layanan pengajuan pendaftaran akan kembali dibuka melalui aplikasi SITREN.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Amien Suyitno di sela mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Tangerang Selatan.
Tiga Periode Pendaftaran Pesantren dalam Setahun
Dalam petunjuk teknis terbaru, Ditjen Pendidikan Islam mengatur bahwa pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode setiap tahun, yakni:
- Periode pertama: 1 Januari–28 Februari
- Periode kedua: 1 Mei–30 Juni
- Periode ketiga: 1 September–31 Oktober
“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien Suyitno.
Baca Juga: BRI Konsisten Ciptakan Nilai bagi Negara dan Pemegang Saham, Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
Syarat Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Tanda Daftar Keberadaan Pesantren diberikan kepada pesantren yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Memiliki paling sedikit 15 santri mukim.
- Menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan.
- Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had), meliputi keberadaan kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
- Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai ruh pesantren.
- Berkomitmen terhadap tujuan pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
- Berkomitmen membangun moral, karakter, kecerdasan, dan kompetensi santri serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak santri sesuai usia.
- Memiliki legalitas dan perlindungan hukum bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Baca Juga: Tak Punya Paklaring? Saldo JHT BPJS Tetap Bisa Cair, Ini Cara Lengkapnya
Ketentuan Sarana dan Prasarana
Pesantren juga diwajibkan memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai, dibuktikan dengan PBG dan SLF (asli atau salinan PDF), dengan kriteria:
- Masjid atau musala sesuai kapasitas jumlah santri.
- Asrama dengan kapasitas ruang yang memadai.
- Ruang belajar dengan sirkulasi udara yang baik.
- Fasilitas dapur serta MCK yang bersih dan sehat.
Selain itu, pesantren wajib melampirkan Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama dalam bentuk dokumen asli hasil pindai PDF. ***



