POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Pengajuan bantuan tersebut dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026.
Dosen Ma’had Aly yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh insentif sebesar Rp1 juta per bulan.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Kemenag menyediakan anggaran sekitar Rp6 miliar. Jumlah penerima akan disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.
Baca Juga: H-5 Pendaftaran TKA SMA SMK 2026 Ditutup, Sudah Pilih 2 Mata Pelajaran? Ini Tips Menentukannya
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren sekaligus menyiapkan kader ulama.
Program tersebut diharapkan dapat mendukung dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di lingkungan pesantren.
Cara daftar insentif dosen Ma’had Aly 2026
Pengajuan dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP) Kemenag.
Laman pengajuan dapat diakses melalui SIKAP Kemenag.
Tahapan pengajuan secara umum sebagai berikut:
1. Buka laman SIKAP Kemenag.
Baca Juga: Water Bombing Jatuhkan Ribuan Liter Air ke Titik Api, Begini Cara Kerjanya Memadamkan Kebakaran
2. Login menggunakan akun dan kata sandi pendidik.
3. Pilih menu Pengajuan Bantuan.
4. Pilih Tahun Anggaran 2026.
5. Lengkapi data dan unggah seluruh dokumen persyaratan.
6. Periksa kembali data serta dokumen yang telah diunggah.
7. Ajukan permohonan.
Kemenag meminta calon penerima memastikan seluruh data dan dokumen yang disampaikan lengkap, benar, dan sesuai ketentuan.
Pengajuan yang tidak memenuhi persyaratan atau melewati batas waktu tidak akan diproses.
Baca Juga: Cek Jadwal Bioskop Alfamart September 2026, Nonton Film Mulai Rp15 Ribu di Gading Serpong dan Bogor
Syarat insentif dosen Ma’had Aly 2026
Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Berdasarkan informasi pelaksanaan program 2026, persyaratan tersebut meliputi:
1. Berstatus dosen non-ASN dengan homebase pada Ma’had Aly, dibuktikan dengan SK pengangkatan dari lembaga, yayasan, atau Ma’had Aly.
2. Memiliki surat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly yang ditandatangani dan dapat dibuat secara kolektif.
3. Membuat surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani pemohon.
4. Melengkapi data riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.
5. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir.
6. Aktif mengajar di Ma’had Aly, dibuktikan dengan Surat Tugas Mengajar atau SK yang mencantumkan mata kuliah yang diampu.
7. Terdaftar dalam EMIS dan telah melakukan BAP atau Berita Acara Pendataan.
8. Tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan sejenis, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
10. Melampirkan karya ilmiah, seperti artikel atau monograf pada jurnal terakreditasi, buku ber-ISBN, draf buku untuk penerbitan ISBN, atau artikel yang telah disubmit pada jurnal terakreditasi.
Seluruh dokumen tersebut perlu dipastikan sesuai dengan data yang tercantum dalam sistem sebelum pengajuan dikirim.
Baca Juga: Financial Times Soroti Dedi Mulyadi: Popularitasnya Mulai Menembus Panggung Nasional Jelang 2029
Jadwal insentif dosen Ma’had Aly 2026
Pengajuan bantuan dibuka pada 21 September 2026 dan ditutup 1 Oktober 2026.
Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag menjadwalkan proses verifikasi dan validasi data serta dokumen pada 9–16 Oktober 2026.
Sementara itu, pengumuman penerima dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
Setelah penerima ditetapkan, penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk.
Penerima ditetapkan melalui surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Untuk tanggal pencairan, Kemenag dalam informasi yang tersedia belum mencantumkan tanggal pasti setelah pengumuman penerima.
Karena itu, dosen sebaiknya menunggu informasi teknis lanjutan dari Kemenag.
Jangan sampai keliru saat mengajukan
Dosen Ma’had Aly yang akan mengikuti program ini perlu memastikan status dosen non-ASN dan homebase Ma’had Aly telah sesuai dengan data resmi.
Data pada SIKAP juga harus selaras dengan SK pengangkatan dan surat tugas mengajar. Status keaktifan pada EMIS serta BAP juga perlu diperiksa.
Sebelum mengirim pengajuan, siapkan surat rekomendasi Mudir, surat permohonan, ijazah terakhir, surat tugas mengajar, surat pernyataan, serta karya ilmiah sesuai persyaratan.
Kanwil dan Mudir diminta ikut mendampingi
Informasi program tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pada 14 September 2026.
Kanwil Kemenag diminta meneruskan informasi kepada Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dan pendampingan.
Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi program kepada dosen non-ASN di lingkungan masing-masing sekaligus membantu proses pengajuan.
Baca Juga: Korban Kebakaran di Kebayoran Lama di Data Petugas Dukcapil untuk Mengurus Dokumen yang Hilang
Karena itu, dosen yang menemukan persoalan terkait data maupun dokumen dapat berkoordinasi dengan Mudir Ma’had Aly atau Kanwil Kemenag setempat.
Apa itu Ma’had Aly?
Ma’had Aly merupakan pendidikan tinggi keagamaan yang berbasis pesantren. Lembaga ini memiliki peran dalam pengembangan keilmuan Islam sekaligus kaderisasi ulama.
Dalam konteks program insentif 2026, dukungan kepada dosen diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan, pengembangan keilmuan, serta keberlanjutan tradisi akademik di lingkungan Ma’had Aly.
Bagi dosen yang berminat, pengajuan dapat segera dilakukan dengan memastikan seluruh data dan dokumen telah sesuai sebelum permohonan dikirim melalui SIKAP. ***




