POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengumumkan peserta yang lulus pada seleksi administrasi PPPK tahap 2.
Pengumuman ini dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025).
Dijelaskan oleh Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin bahwa ada 23.339 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK tahap 2 ini.
“Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Bagi peserta yang dinyatakan lolos maka bisa langsung melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Setelah seleksi administrasi, tahapan yang harus dilaksanakan oleh peserta adalah Seleksi Kompetensi an juga Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Sementara itu peserta yang tidak lolos ada 22.267 orang.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi tidak perlu khawatir.
Karena ternyata masih ada jalan untuk bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Baca Juga: HARI INI! Kemenag Umumkan Nama 70.652 Peserta PPG Daljab Angkatan I, Yuk Segera Cek EMIS dan SIAGA!
Peserta yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2 bisa mengajukan sanggah.
Masa Sanggah akan dilaksanakan pada 19 sampai dengan 21 Februari 2025.
Manfaatkan sebaik mungkin kesempatan dari Kemenag ini.
Namun ada catatan khusus dari Kemenag, yaitu tidak boleh mengubah dokumen yang sudah diunggah.
Baca Juga: KEMENAG UMUMKAN Jadwal, Alur dan Dokumen Lapor Diri Bagi Peserta PPG Daljab 2025 Batch 1
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” papar Kamaruddin Amin.
Berikut ini adalah cara ajukan sanggah bagi peserta yang tidak lolos PPPK tahap 2.
Cara Ajukan Sanggah
1. Masuk pada akun SSCASN kemudian klik kolom ajukan sanggah
2. Akan muncul tampilan form sanggah berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar dan kolom isian alas an sanggah
3. Klik lihat untuk melihat dokumen
4. Lanjut isikan alasan sanggah
5. Kemudian cetak kotak kesediaan menanggung kibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
6. Klik akhiri proses sanggah
7. Nantinya akan muncul kotak 'Apakah anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik iya
8. Proses sanggah selesai, kamu sudah melakukan sanggah.
***



