POJOKSATU.ID - Kemenag terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025.
Baca Juga: Cahaya Adharta
Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam didaulat sebagai Ketua Satgas.
Sementara Dirjen Pendidikan Islam dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam sebagai pengarah.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pembentukan satgas merupakan bentuk perhatian serius Menag.
Baca Juga: Studio Dapur Angkat Gengsi Pengrajin Bambu Melalui Desain
Dimana sekarang maraknya isu kekerasan seksual di pesantren.
“Tak lama setelah dilantik, beliau minta segera bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren,” tegasnya di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Sebagai langkah awal, Kemenag menetapkan 512 pesantren sebagai percontohan (piloting) untuk program pesantren ramah anak tahun ini.
Baca Juga: Bandung Sebagai Living Laboratory untuk Inovasi Mobilitas
Ia menambahkan, satgas ini dihadirkan untuk memperkuat efektivitas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pesantren.
“Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren,” sambungnya.
Adapun tugas utama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren meliputi:
- Melakukan upaya pencegahan kekerasan di pesantren;
- Melakukan penanganan kekerasan di pesantren;
- Melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan;
- Mengevaluasi kebijakan pencegahan kekerasan;
- Melakukan pemantauan terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan; serta
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Karyawan XLSMART dan PMI Gelar Donor Darah di Pekanbaru
Tak hanya itu, Kemenag juga menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam No 1262 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Pesantren Ramah Anak.
Satgas ini berperan dalam menyusun kebijakan, melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pemantauan terhadap program pesantren ramah anak.
Pada bulan yang sama, Kemenag juga menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Baca Juga: Ketua DPRD Karawang Resmikan Pembangunan Majlis Ta'lim Baru di Plawad
Ini melengkapi regulasi sebelumnya, seperti PMA No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.
Selain itu KMA No 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Menurut Thobib, Peta Jalan ini menjadi panduan penting bagi pengasuh, pimpinan pesantren, dan tenaga pendidik dalam menciptakan suasana belajar yang aman.
“Peta Jalan Program Pesantren Ramah Anak ini jadi panduan untuk mengembangkan pesantren ramah anak dan memenuhi hak santri anak,” ujarnya.***




