POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan nasib guru yang tidak lulus pada Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PPG di sini adalah PPG Prajabatan bagi calon guru di sekolah-sekolah di Bawah naungan Kemenag.
Perlu diketahui bahwa dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025 ada aturan khusus terkait dengan pengangkatan guru di sekolah di Bawah naungan Kemenag.
Dan ternyata aturan khusus ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut bahwa sekolah-sekolah di Bawah naungan Kemenag hanya boleh mengangkat guru yang sudah bersertifikat.
Aturan ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD dan juga SMP.
Apabila nantinya sekolah kekurangan guru, maka boleh mengangakt guru tanpa sertifikat.
Namun dengan syarata bahwa guru tersebut harus mengikuti PPG Prajabatan terlebih dahulu.
Tidak hanya guru baru saja, guru dengan TMT setelah 30 Juni 2023 juga wajib untuk mengikuti PPG Prajabatan.
Karena PPG Daljab 2025 hanya diperuntukkan bagi guru dengan TMT sebelum 30 Juni 2023 saja.
Dan untuk pelaksanaan PPG Prajabatan ini LPTK ditentukan oleh Kemenag.
Calon guru wajib mengikuti PPG Prajabatan sebelum tanggal 31 Desember 2025.
Saat ini Kemenag sudah meminta seluruh LPTK di Bawah naungannya untuk segera membuka pendaftaran PPG Prajabatan sebelum 30 September 2025.
Jadi mulai dari sekarang calon guru wajib untuk mencari-cari informasi pendaftaran.
Konsekuensi bagi guru yang tidak lulus PPG ini akan diberhentikan sebagai calon guru.
Dan tentunya ia tidak boleh lagi mengajar sampai memenuhi syarat Kembali.
Oleh karena itu dalam mengikuti PPG harus maksimal agar bisa lulus dan mendapatkan nilai yang baik.
***



