POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak wajib mengubah istilah program studi (prodi) teknik menjadi rekayasa.
Kementerian menyebut kebijakan tersebut sebenarnya bukan hal baru karena sebelumnya sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan berbagai nama program studi untuk jenjang sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, hingga subspesialis pada pendidikan profesi.
Baca Juga: SMAN 1 Sambas dan SMAN 1 Pontianak Saling Dukung, Tolak Final Ulang LCC 4 Pilar MPR RI
“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” tulis keputusan tersebut.
Istilah Teknik Tetap Diakui
Dari berbagai program studi yang tercantum, hanya prodi teknik yang memiliki padanan nama lain yakni rekayasa.
Meski begitu, kampus tetap diperbolehkan menggunakan istilah teknik dalam nomenklatur program studinya.
Kemdiktisaintek menegaskan tidak ada penghapusan istilah teknik dan tidak ada kebijakan yang mewajibkan perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa.
Melalui laman resminya, kementerian menjelaskan bahwa istilah teknik dan rekayasa sama-sama diakui dalam rumpun keilmuan engineering.
Kemdiktisaintek juga menjelaskan bahwa rekayasa merupakan padanan resmi dari istilah engineering dalam bahasa Indonesia.
Dalam KBBI, rekayasa diartikan sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian sistem dan teknologi secara efektif serta efisien.
Baca Juga: Film Semua Akan Baik-Baik Saja Tembus 300 Ribu Penonton, Baim Wong Puji Akting Alim
Tidak Ada Kewajiban Mengganti Nama Prodi
Meski istilah rekayasa mulai banyak digunakan, kementerian menegaskan penggunaannya tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah teknik yang selama ini sudah dikenal luas di dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Program studi seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, teknik industri, dan berbagai nomenklatur teknik lainnya tetap diakui sebagai bagian dari rumpun engineering.
“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama nama Program studi Teknik yang saat ini telah ada.
Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,” tulis Kemdiktisaintek dalam laman resminya dikutip Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga: Turun Berat Badan Lebih Cepat dengan Lari atau Angkat Beban? Simak Penjelasannya
Rekayasa Banyak Digunakan di Bidang Multidisipliner
Kebijakan nomenklatur program studi saat ini disebut memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi untuk memilih nama yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, hingga kebutuhan akademik masing-masing kampus.
Adapun penggunaan istilah rekayasa saat ini lebih banyak muncul pada bidang multidisipliner dan emerging technologies.
Beberapa contohnya seperti rekayasa perangkat lunak, rekayasa hayati, teknologi rekayasa komputer, hingga teknologi rekayasa material maju. ***




