POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akhirnya memberikan penjelasan terkait perubahan nomenklatur “Teknik” menjadi “Rekayasa” dalam daftar program studi terbaru yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Dalam penjelasan resminya, Kemdiktisaintek menyebut penggunaan istilah “Rekayasa” pada sejumlah program studi merupakan padanan resmi dari istilah engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Baca Juga: Daftar Jurusan Teknik Kini Berganti Jadi Rekayasa, Ternyata Sudah Berlaku sejak 2025
Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.
“Karena itu, penggunaan istilah rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia,” tulis keterangan resmi Kemdiktisaintek di Jakarta, dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.
Tidak Ada Kewajiban Ganti Nama Teknik
Meski begitu, Kemdiktisaintek menegaskan penggunaan istilah “Rekayasa” tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah “Teknik” yang selama ini sudah dikenal luas di dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Baca Juga: Dihina hingga Diremehkan, Kisah Hidup ‘Bocah Ledok’ Kini Jadi Buku Inspiratif
Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, hingga Teknik Industri disebut tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan engineering.
“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘teknik’ menjadi ‘rekayasa’,” tulis pernyataan tersebut.
Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik setelah sebelumnya ramai daftar jurusan “Teknik” yang kini memiliki padanan nama “Rekayasa”.
Rekayasa Banyak Dipakai di Bidang Multidisipliner
Dalam praktiknya, istilah “Rekayasa” disebut lebih banyak digunakan pada bidang multidisipliner dan emerging technologies.
Baca Juga: Sertu RN Penembak Sesama Anggota TNI di Kafe Panhead Hingga Tewas Diamankan Denpom Sriwijaya
Beberapa contohnya seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, hingga Teknologi Rekayasa Material Maju.
Kemdiktisaintek menilai penggunaan istilah tersebut lebih relevan untuk menggambarkan perkembangan teknologi modern yang bersifat lintas disiplin ilmu.
Fokus Utama Tetap Kualitas Pendidikan
Lebih lanjut, Kemdiktisaintek mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara lebih substantif, bukan hanya dari sisi penamaan program studi.
Menurut kementerian, fokus utama pendidikan tinggi tetap berada pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi dengan kebutuhan industri dan masyarakat, serta kontribusinya terhadap kemajuan bangsa.
Baca Juga: Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Spesifikasi HP yang Wajib Dipenuhi
Kemdiktisaintek juga kembali menegaskan tidak ada penghapusan istilah “Teknik” dan tidak ada kewajiban bagi kampus untuk mengubah nomenklatur menjadi “Rekayasa”.
“Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering. Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa,” tutup Kemdiktisaintek. ***




