POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktiristek) melalui Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti kembali membuka proses penerbitan Angka Kredit (AK) Integrasi bagi dosen.

Langkah ini merujuk pada surat Direktur Sumber Daya nomor 3598/B4/DT.04.01/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 tentang Usulan Perbaikan AK Integrasi, serta surat sebelumnya nomor 2487/E4/DT.04.01/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Proses Kenaikan Jabatan Dosen.

Dalam surat tersebut, perguruan tinggi diminta segera menyelesaikan proses pengintegrasian Angka Kredit hingga tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023.

Baca Juga: Format UP Terbaru di PPG Daljab, Guru PAI Terapkan Pembelajaran Berbasis Nilai, Siswa Jadi Lebih Aktif dan Jujur

Sebelumnya, penggunaan fitur AK Integrasi melalui aplikasi SISTER hanya dapat dilakukan hingga 31 Agustus 2024.

Fitur tersebut resmi ditutup pada September 2024.

Namun, karena masih banyak dosen yang belum memiliki AK Integrasi, Kemdiktiristek membuka kembali proses penerbitan dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: 7 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Boleh Berkacamata, Lulusan SMA Sederajat Boleh Coba, Nih!

Pertama, dosen yang belum memiliki AK Integrasi berhak mengikuti proses ini.

Kedua, AK yang dapat difasilitasi adalah yang diperoleh sejak TMT SK Jabatan Akademik terakhir hingga kinerja 31 Desember 2022, disertai lampiran Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

Ketiga, penyusunan AK Integrasi harus memperhatikan komposisi kewajaran antara unsur utama dan unsur penunjang.

Baca Juga: Malam Minggu Kalian Dijamin Gak Bakalan Basi! Pemprov DKI Hadirkan Night Safari di Ragunan

Keempat, untuk jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor, pemrosesan AK menjadi kewenangan PTN, LLDIKTI, atau Kementerian/Lembaga terkait.

Mekanisme dilakukan mulai dari pengunggahan Form F hingga status “Terkirim ke BKN”, sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, untuk jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, pemrosesan AK Integrasi menjadi kewenangan Kementerian.

Baca Juga: Polisi Dalami Peran 2 Tetangga Heryanto Terlibat Pembunuhan Kasir Alfamart Cantik Dina Oktaviani

Perguruan tinggi atau LLDIKTI dapat mengusulkan setelah proses verifikasi di masing-masing instansi, dengan melampirkan dokumen pendukung minimal Form F dan DUPAK.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian integrasi data kinerja dosen secara nasional sekaligus memastikan proses kenaikan jabatan akademik berjalan lebih tertib dan transparan.***