POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) tahun 2025.
Berdasarkan pantauan per 21 Oktober 2025, pencairan sudah berjalan untuk kategori guru non-ASN, sementara untuk guru ASN masih menunggu tahap berikutnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Beberapa guru non-ASN mengonfirmasi telah menerima transfer tunjangan sejak Jumat, 17 Oktober 2025, dengan nominal sekitar Rp5,7 juta sesuai ketentuan kategori non-ASN.
Baca Juga: BPK Tegaskan Tak Pernah Diminta KPK Hitung Kerugian Negara dalam Akuisisi PT ASDP
Sementara itu, untuk guru ASN, pencairan TW3 dilakukan dua tahap. Adapun tahap pertama sudah berjalan pada 1 Oktober 2025 bagi guru yang SKTP-nya terbit lebih awal.
Namun untuk tahap kedua belum terealisasi hingga 21 Oktober 2025.
Kementerian Keuangan menyatakan proses pencairan ASN berbeda dari non-ASN karena jalur penyalurannya tidak sama.
TPG ASN disalurkan melalui Kemenkeu, sedangkan non-ASN melalui Puslabdik Kemendikbud.
Pencairan ini sekaligus bagian dari kebijakan tambahan dua bulan TPG (100%) dalam THR dan gaji ke-13, sesuai PP No.11 Tahun 2025 dan PMK No.23 Tahun 2025. ***




