POJOKSATU.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan pesantren yang ramah anak.

Ia memastikan bahwa pesantren, madrasah, dan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Setiap lembaga pendidikan wajib menjadi ruang belajar yang ramah anak dan zero kekerasan. Kita ingin semua santri tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung,” ujar Menag Nasaruddin, Minggu 26 Oktober 2025 di Jakarta.

Sebagai wujud keseriusan, Kemenag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Baca Juga: DIRJEN GTK Nunuk Suryani Bawa Kabar Baik Bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Begini Katanya!

Langkah ini juga diperkuat dengan lahirnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025.

Dikutip dari situs resmi Kemenag, sebelumnya kementerian ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.

Serta KMA nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

“Semua regulasi ini menjadi pedoman bagi ASN dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan keagamaan agar lebih cepat dan tepat dalam menindak kasus kekerasan,” tegas Menag.

Baca Juga: Aksi Gemilang Siswi MAN 1 Deli Serdang, Wakili Sumut di Ajang Pickleball Nasional 2025

Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap anak, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan anak-anak yang belajar di pesantren mendapatkan hak dan perlindungan yang semestinya.

Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menyebutkan bahwa selain membentuk Satgas, Kemenag juga mulai menjalankan sejumlah langkah nyata di lapangan.

Pertama, melalui program pilot pendampingan Pesantren Ramah Anak di 512 pesantren seluruh Indonesia.

Kedua, menghadirkan sistem pelaporan digital “Telepontren” yang memungkinkan santri melaporkan dugaan kekerasan secara aman dan anonim lewat WhatsApp di nomor resmi 0822-2666-1854.

Kemenag juga mengadakan Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Pesantren Ramah Anak dan pembinaan melalui kegiatan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) agar nilai-nilai perlindungan anak semakin tertanam kuat di lingkungan pesantren.

Dengan langkah ini, Kementerian Agama berharap pesantren tak hanya menjadi tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.***