POJOKSATU.id - Penentuan kelulusan peserta didik di tahun ajaran 2023/2024 tidak hanya dilakukan melalui penilaian sumatif atau ujian sekolah, tapi juga harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh satuan pendidikan atau sekolah.

Kebijakan itu berdasarkan panduan yang diedarkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek nomor 010 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2024.

Petunjuk teknis tersebut mengalami perubahan dan pembaruan melalui surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2023/2024.

Baca Juga: Sekolah Dapat Bantuan Hingga 100 Juta, Ada BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 untuk Dorong Prestasi Siswa, Ini Syaratnya

Perubahan petunjuk teknis yang perlu diperhatikan tersebut sebagai berikut.

  • Pertama: Mengubah Lampiran I Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
  • Kedua: Mengubah Lampiran II Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
  • Ketiga: Mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Untuk mengetahui lebih jelas perubahan tersebut, berikut dapat diunduh:

[Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024]

Baca Juga: ALL EYES ON PMM, Saatnya Guru dan Kepala Sekolah Masuk Tahap Penilaian Kinerja, BATAS AKHIR Hingga Juni

Namun penting diketahui, acuan SK ini juga akan termaktub pada ijazah siswa tahun 2024 nantinya akan tercantum misalnya pada blangko ijazah siswa (nama ......), nomor induk (......) yang dinyatakan lulus berdasarkan SK Kepala Sekolah nomor (......) tanggal (.... 2024).

Dengan demikian, format blangko ijazah seperti itu tidak ada di tahun-tahun sebelumnya. Blangko ijazah hanya menyatakan siswa atas nama si A lulus setelah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

Contoh SK kelulusan dapat didownload pala link berikut: [SK Kelulusan Peserta Didik oleh Kepala Sekolah]

Perubahan format blangko ijazah tahun ini perlu dicermati oleh sekolah, karena hampir setiap tahunnya petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah berubah.

Meski begitu, kelulusan siswa tetap berpedoman pada Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Nasional Penilaian.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2024 Dibuka Hanya Tiga Hari, Ini Link dan Cara Daftarnya

Sesuai aturan tersebut, kenaikan dan kelulusan siswa ditentukan melalui mekanisme formatif dan sumatif sebagai berikut.

1. Penilaian formatif: Dilakukan pada semua jenjang pendidikan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian ini dilakukan dengan mengumpulkan informasi tentang peserta didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar, dan perkembangan belajar mereka.

2. Penilaian sumatif: Dilakukan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Selain ketentuan tersebut, pada umumnya berlaku juga kriteria dan syarat kelulusan dan kenaikan kelas bagi peserta didik sebagai berikut.

Kriteria Kenaikan Kelas

  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 semester pada tahun pelajaran berjalan
  • Tidak terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap yang belum tuntas/belum naik.
  • Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan maksimal 10% dari jumlah hari efektif.
  • Nilai ketuntasan belajar mata pelajaran peminatan dan non peminatan = 76.

Baca Juga: Bersiap Jadi KEPALA SEKOLAH, 31.632 Dinyatakan LULUS GURU PENGGERAK Angkatan 9, Berikut Link Lengkap Surat Kelulusan se Indonesia

Kriteria Kelulusan

  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
  • Lulus Ujian Sekolah.
  • Telah menyelesaikan proses pembelajaran
  • Ditetapkan oleh sekolah dalam rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan.

Sebagai tambahan informasi di tingkat SMK, peserta didik harus memenuhi standar kompetensi lulusan, menyelesaikan program pembelajaran, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, dan memenuhi kriteria dan/atau prestasi lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Sekolah juga dapat menyelenggarakan ujian sekolah dengan beberapa cara, seperti portofolio, penugasan, tes secara daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain.

Baca Juga: Ribuan Sekolah Negeri TIDAK PUNYA Kepala Sekolah, Pemda Bisa Jalankan Regulasi Ini, PELUANG BESAR Bagi Guru Penggerak, Cek Tahapan Ini

Meskipun memiliki kewenangan menentukan kelulusan siswa, namun sekolah tetap harus mengacu pada ketentuan nilai standar minimum kelulusan yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Dalam ketentuan yang tertuang di prosedur operasi standar (POS) yang segera diterbitkan, untuk dinyatakan lulus, siswa setidaknya memenuhi nilai 5,5 untuk setiap mata pelajaran dan memiliki rata-rata minimal 5,5.

Nilai akhir itu ditetapkan dari gabungan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah. Nilai inilah yang menjadi syarat kelulusan siswa. ***