POJOKSATU.ID - Sejumlah guru di Indonesia meluapkan kekecewaan dan keluhan mereka karena tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 tak kunjung cair.

Dikutip Pojoksatu.id dari kanal Youtube Guru Abad 21, mereka berkomentar menyampaikan apa yang dirasakan terkait pencairan TPG yang masih tersendat.

“SKTP sudah terbit, tapi belum cair. Kebutuhan bayar sekolah anak sudah nunggak.”

Keluhan itu disampaikan seorang guru bernama Galva, di kolom komentar kanal Guru Abad 21 pada video yang diunggah 11 Oktober 2025. Kalimat sederhana, tapi sarat kelelahan.

Baca Juga: Mengenal SMAN Unggulan M H Thamrin Jadi Sekolah Garuda Transformasi, Sistem Inklusif, Syarat IQ Minimal

Video berdurasi delapan menit itu, yang awalnya hanya menampilkan respon dan klarifikasi seputar tunjangan sertifikasi, berubah menjadi wadah curhat massal ribuan guru dari seluruh Indonesia. Ada yang kesal, bingung, bahkan pasrah.

“Syaratnya diganti lagi. Harusnya dipermudah, bukan ditambah rumit,” tulis Nining Rohana, seorang guru SMP dari Sulawesi.

Di tengah tumpukan tugas, penginputan data Dapodik, dan persiapan ujian semester, mereka kini punya satu pekerjaan tambahan yang tidak tertulis di RPP: menunggu kabar tunjangan cair.

Mengabdi Puluhan Tahun, Tapi Masih Tersandung Administrasi

Banyak guru senior mengaku merasa lelah menghadapi sistem baru yang makin ketat.

Baca Juga: Guru Curhat Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2025 Tak Kunjung Cair, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

“Yang sudah mengajar 20 tahun ke atas, jangan dihitung jam mengajar lagi. Kami sudah terlalu lama mengabdi,” kata seorang guru bernama Mora Harbelubun, yang komentarnya diangkat langsung dalam video.

Bagi mereka, kerja guru bukan cuma soal mengajar 24 jam tatap muka, tapi membimbing murid seumur hidup.

Namun, sistem sertifikasi tetap memaksa mereka membuktikan “jam kerja” lewat hitungan administratif yang sering kali tidak mencerminkan dedikasi sebenarnya.

Padahal, sejak terbitnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, syarat beban kerja guru sudah berubah — tidak lagi hanya berdasar jam tatap muka.

Tapi, sayangnya, di lapangan pemahaman ini belum seragam. Banyak guru di daerah belum mendapat sosialisasi cukup.

Ketika 'Terlambat Cair' Berarti 'Harus Berutang'

Untuk sebagian besar guru, terutama honorer dan PPPK, tunjangan sertifikasi bukan sekadar tambahan gaji — melainkan penyambung hidup.

Baca Juga: SMAN Siwalima Ambon, Ditetapkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi di Timur Indonesia, Jadi Mimpi Tumbuh Bersama

“Kapan cair? Anak mau masuk sekolah, uang belum cukup.”

Komen ini muncul berulang kali di video dan grup Facebook komunitas guru.

Ada yang sampai menunda bayar kontrakan, ada pula yang menunggu dana itu untuk biaya kuliah anak.

Bukan karena boros, tapi karena sistem pencairan yang bergantung pada validasi data Info GTK dan SKTP kerap membuat jadwalnya tak pasti.

“Yang sudah terbit SKTP-nya, sebenarnya sudah aman. Tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendidikan ke Kementerian Keuangan. Tapi prosesnya memang bertahap,” tutur narator video Guru Abad 21.

Baca Juga: Pengumuman Akhir SIPENCATAR Kemenhub 2025, Ini Link Download Nama Peserta Lolos dan Nilai Rincinnya

Sayangnya, 'bertahap' bagi sistem berarti jeda birokrasi. Bagi guru, itu berarti masa menunggu yang panjang.

Di Balik Angka dan Data: Kisah yang Tak Tertulis

Bagi dinas pendidikan, tunjangan sertifikasi adalah urusan data dan validasi sistem. Bagi guru, itu adalah soal kepercayaan diri, harga diri, bahkan keberlangsungan hidup.

Dalam beberapa tahun terakhir, Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menjadi jantung administrasi pendidikan.

Semua data — dari jam mengajar, nama wali kelas, hingga kegiatan pembimbingan — harus diinput dengan benar. Sekali salah input, konsekuensinya nyata: tunjangan tertunda.

“Kalau serentak, memang agak sulit. Siapa yang datanya lebih cepat valid, itu yang cair duluan,” lanjut narator.

Pernyataan itu logis di atas kertas, tapi di lapangan bisa terasa seperti ketimpangan.
Guru di daerah terpencil dengan sinyal internet lemah bisa kalah cepat hanya karena sistem Dapodik gagal sinkron.

Baca Juga: Pengumuman Akhir STIS 2025, Ini Link dan Tahapan Selanjutnya untuk Peserta Lolos

Antara Regulasi dan Realitas

Pemerintah sebenarnya sudah mencoba berbenah.

Regulasi terbaru, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, menghapus kewajiban 24 jam tatap muka per minggu — syarat yang dulu banyak membuat guru 'meminjam jam' di sekolah lain agar memenuhi kuota.

Kini, kegiatan non-tatap muka seperti membimbing, menilai, dan mengelola pembelajaran juga diakui sebagai bagian dari beban kerja profesional.

Namun perubahan sistem ini membutuhkan transisi. Dan setiap transisi membawa kebingungan.

“Kami ini cuma guru, bukan operator. Tapi sekarang harus ngerti Dapodik juga,” tulis seorang guru dari NTT.

Baca Juga: Membangun Pondasi Emas Anak Bangsa, Kemendikdasmen Revitalisasi 1.517 Satuan Pendidikan PAUD

Komentarnya disukai ratusan orang. Karena itulah realitas di lapangan: guru kini tak hanya mengajar, tapi juga menjadi 'petugas data' di sekolah.

Fakta Singkat untuk Guru

1. 24 Jam Tatap Muka. Faktanya syarat itu dihapus lewat Permendikdasmen 11/2025. Meski faktanya di lapangan guru lebih fleksibel, tapi sistem validasi lebih ketat.

2. Tunjangan Bulanan. Fakta regulasi: hanya berlaku untuk guru di bawah Kemenag. Kemendikbud tetap per triwulan.

3. SKTP Terbit Tapi Belum Cair. Proses normal, menunggu rekomendasi ke Kemenkeu. Jadi butuh kesabaran dan tidak berarti dana hangus.

4. Input Dapodik. Wajib diperbarui untuk data guru wali dan beban kerja. Dalam hal ini operator sekolah jadi kunci kelancaran pencairan.***