POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pengembangan potensi peserta didik melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.
Regulasi ini menjadi pijakan strategis untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap murid memperoleh kesempatan yang adil untuk mengembangkan potensi terbaiknya.
Baca Juga: Kabar Baik! Beras SPHP Akan Disalurkan Selama 4 Bulan pada 2026, Ini Penjelasannya
Pengelolaan talenta murid diarahkan agar selaras dengan tujuan pendidikan nasional sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 menekankan bahwa manajemen talenta murid dilaksanakan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Prinsip ini memastikan pengembangan potensi tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada minat, karakter, dan keunikan setiap murid.
Manajemen talenta murid dimaknai sebagai upaya menyeluruh untuk mempersiapkan, mengelola, hingga menghasilkan murid bertalenta.
Manfaat terbesar diarahkan untuk perkembangan murid, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta diselenggarakan secara konsisten dan terintegrasi.
Tahapan Manajemen Talenta Murid
Pengelolaan talenta murid dilaksanakan melalui lima tahapan utama yang saling berkesinambungan, yaitu:
- Identifikasi bakat dan minat
Tahap awal ini dilakukan melalui instrumen khusus yang disusun dan disediakan oleh Kemendikdasmen.
Instrumen tersebut diisi oleh satuan pendidikan pada awal tahun ajaran dan dikoordinasikan oleh pemerintah daerah. Tujuannya untuk memetakan potensi murid sejak dini secara objektif dan sistematis.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Fungsi Program SOS di JKN Mobile BPJS Kesehatan
- Pengembangan bakat dan minat
Setelah potensi murid teridentifikasi, satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan pengembangan melalui berbagai bentuk pembelajaran.
Kegiatan ini mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, sehingga murid memiliki ruang yang luas untuk mengasah kemampuan sesuai minatnya.
- Aktualisasi talenta murid
Pada tahap ini, murid diberi kesempatan untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya.
Aktualisasi dilakukan melalui kompetisi langsung dengan pemeringkatan, kompetisi tidak langsung tanpa pemeringkatan, serta kegiatan nonkompetisi berupa unjuk karya yang memiliki manfaat nyata.
Baca Juga: Tak Takut Telat Bayar Lagi, Begini Cara Daftar Autodebit BPJS Kesehatan
- Apresiasi talenta murid
Apresiasi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas capaian dan kemampuan terbaik murid.
Bentuk apresiasi ini dapat berupa dukungan karier belajar, peluang karier bekerja, maupun pembinaan lanjutan agar potensi murid terus berkembang.
- Kapitalisasi talenta murid
Tahap terakhir adalah pemberdayaan talenta dan karya murid.
Kapitalisasi bertujuan menyiapkan murid sebagai sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
Baca Juga: Kericuhan Usai Sidang Dakwaan Nadiem Makarim, Wartawan Protes Eks Mendikbud Digiring Keluar
Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025, pengelolaan bakat dan minat murid kini memiliki arah yang lebih jelas dan terukur. ***




