POJOKSATU.id — Ketika seorang peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, keluarga memiliki kewajiban untuk menonaktifkan kepesertaannya agar data tidak terus aktif dan tagihan iuran tidak berjalan secara otomatis.
Langkah ini penting dilakukan demi menjaga ketertiban administrasi dan mencegah munculnya tagihan yang tidak semestinya.
Proses penonaktifan bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat, maupun secara online melalui berbagai layanan digital yang disediakan.
Untuk mengurus penonaktifan tersebut, keluarga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi.
Di antaranya adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS Kesehatan milik almarhum atau almarhumah, surat keterangan kematian dari kelurahan atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta KTP anggota keluarga yang melapor.
Semua dokumen tersebut menjadi dasar bagi BPJS untuk memproses penonaktifan kepesertaan secara sah. Apabila keluarga memilih cara offline, langkah yang perlu dilakukan cukup sederhana.
Pertama, datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan ambil nomor antrean di bagian layanan administrasi peserta.
Setelah itu, serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas. Pihak BPJS kemudian akan melakukan verifikasi data, dan jika semua sudah sesuai, status kepesertaan almarhum akan langsung dinonaktifkan. Proses ini umumnya bisa diselesaikan dalam satu kali kunjungan apabila berkas lengkap.
Selain melalui kantor layanan, penonaktifan juga bisa dilakukan secara online.
BPJS Kesehatan telah menyediakan beberapa kanal digital yang bisa digunakan, seperti aplikasi Mobile JKN, dengan memilih menu Pengaduan Peserta Meninggal Dunia.
Alternatif lainnya adalah mengirimkan email ke [email protected] dengan melampirkan dokumen pendukung atau menghubungi Chat Assistant JKN.
Pastikan seluruh dokumen difoto atau dipindai dengan jelas agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Mahfud Bela Luhut Pandjaitan di Kereta Cepat Whoosh, Dia Diberi Tugas Sesudah Kasus Bocor
Di sisi lain, sistem BPJS Kesehatan kini juga telah terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Artinya, jika data kematian peserta sudah tercatat di Dukcapil, maka status kepesertaan bisa otomatis dinonaktifkan.
Namun, untuk memastikan keakuratan data, pihak keluarga tetap disarankan melakukan pelaporan manual agar tidak terjadi kesalahan administratif.
Baca Juga: Ketua Peradi: Hakim tak Manusiawi yang Tahan Ibu Menyusui Usir Saja dari Karawang!
Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang sudah meninggal bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab keluarga agar data kependudukan tetap tertib dan iuran tidak tertagih secara keliru.***




